'Orang Miskin Dilarang Mencari Keadilan’ ataupun ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’. Ya, slogan ini memang tak asing bagi telinga kita terhadap penegakan hukum bagi kalangan menengah kebawah. Banyak kasus yang muncul belakangan memperlihatkan elegi penegakan hukum. Orang miskin gampang diproses ke meja hijau meski karena kesalahan kecil, tetapi hukum sulit menjangkau ‘ke atas’ dengan berbagai dalih.
Berbicara tentang keadilan, baru-baru ini kasus anyar nenek Asyani yang dihukum 5 tahun penjara karena dituduh mencuri pohon jati yang realitanya pohon yang ditebang itu adalah pohon jati miliknya sendiri. Sungguh mengharukan jika melihat dan menelaah bagaimana kasus ini dapat membuat kita berfikir negatif akan hukum yang berjalan. Bagaimana tidak? Kasus nenek Asyani ini dikenakan hukuman penjara 5 tahun sedangkan kasus Angelina Sondakh yang terbukti menerima uang haram sebesar Rp. 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar Amerika hanya di jatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Mirisnya, saat di pengadilan nenek renta Asyani yang tanpa didampingi pengacara ini sampai bersimpuh sembah memohon Majelis Hakim. Hati nurani siapa yang tidak menyayangkan kejadian ini.
Belum lagi ingatan kita yang mengingat kasus AAL anak yang dimejahijaukan karena kasus pencurian sendal, Kasus pencurian buah kakao oleh nenek Minah. Miris juga peradaban hukum di negara ini. Memang namanya pencurian tetap suatu kesalahan seberapapun besar kecilnya bila dipandang perlu ditindak lanjuti. Hanya saja yang jadi tidak berimbang adalah, seorang nenek wanita lanjut usia dan anak dibawah umur sama-sama berhadapan dengan meja hijau tanpa di dampingi pengacara karena tidak adanya kemampuan finansial untuk membayar jasa pengacara. Sementara koruptor mencuri uang rakyat yang bermil milyaran bahkan trilyunan bebas berkeliaran tanpa penyelesaian yang jelas.Para mafia peradilan, makelar makelar kasus bebas berkeliaran dan hidup bermewah-mewah.
Bukankah agama islam telah menjelaskan kita akan keadilan dimuka bumi ini. Seperti yang diriwayatkan hadis hadis Rasul tentang keutamaan keadilan sebagai berikut :
وأجمع آية في كتاب الله للخير والشر الأية التي فى النحل إن الله يأمر بالعدل ولأحسان
Artinya: “Dan ayat yang paling luas lingkupnya dalam Alquran tentang kebaikan dan kejahatan ialah ayat dalam surah An Nahl (yang artinya): "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebaikan" (H.R Bukhari dan Ibnu Jarir dari Ibnu Mas'ud). Allah SWT memerintahkan berbuat adil dalam melaksanakan isi Alquran yang menjelaskan segala aspek kehidupan manusia, serta berbuat ihsan (keutamaan). Adil berarti mewujudkan kesamaan dan keseimbangan di antara hak dan kewajiban mereka. Hak asasi mereka tidaklah boleh dikurangi disebabkan adanya kewajiban atas mereka.
Jadikan ini semua pelajaran pada diri kita sendiri, ambil hikmah dari ini semua, dan tetap menegakkan keadilan dimanapun kapanpun dan pada siapapun. Apapun hambatannya, yang pasti upaya penguatan akses terhadap keadilan bagi masyarakat merupakan langkah yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Sebab, penegakan prinsip keadilan adalah salah satu ciri dari negara hukum.
Sumber :
Sumber :
- http://rindu-bloger.blogspot.com/2011/03/keadilan-dalam-islam.html
- http://www.tempo.co/read/news/2015/03/12/058649417/Sidang-Kasus-Pencurian-Jati-Nenek-Asyani-Menangis-Histeris
- http://www.voaindonesia.com/content/1581294.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar