Sabtu, 28 Januari 2017

ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)


BAGAIMANA DAMPAK LINGKUNGAN
TAMBANG NEWMONT?



Assalamu’alaikum wr. wb. Kali ini saya akan membahas mengenai AMDAL Tambang Newmont. Jika membahas mengenai AMDAL di Indonesia memang ada beberapa contoh kasus yang masih berlangsung hingga kini. Karena dampak yang diberikan masih menjadi keluhan yang belum terhenti. Namun, apa pengertian dari AMDAL sendiri? Apa sajakah jenis dari AMDAL? Bagaimana fungsi, manfaat, serta tujuannya? Berikut dengan penjelasan AMDAL Tambang Newmont.

A. PENGERTIAN AMDAL

AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ) dalam Peraturan Pemerintah NO 27 TAHUN 1999 memiliki pengertian yaitu kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural.

Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.

B. JENIS AMDAL

Berikut ini adalah jenis AMDAL yang dikenal di Indonesia:
1. AMDAL Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan.
2. AMDAL Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan satu sektor yang membidanginya.
3. AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi teknis yang membidangi.
4. AMDAL Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain.

C. FUNGSI AMDAL


- Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
- Proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelola dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak ditimbulkan dari suatu rencana usaha dann atau kegiatan
- Awal dari rekomendasi tentang izin usage
- Sebagai Scientific Document dan Legal Document
- Izin Kelayakan Lingkungan dan menunjukkan tempat pembangunan yang layak pada suatu wilayah beserta pengaruhnya
- Sebagai masukan dengan pertimbangan yang lebih luas bagi perencanaan dan pengambilan keputusan sejak awal dan arahan atau pedoman bagi pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan termasuk rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan


D. TUJUAN AMDAL

Secara umum tujuan AMDAL adalah : Menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan aneka pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin.

E. MANFAAT AMDAL

Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan dengan mengikuti Porsedur AMDAL yang benat. Berikut ini beberapa secara umum manfaat yang bisa diperoleh dari adanya AMDAL:

·      Sebagai materi/bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah.
·      Membantu proses pengambilan keputusan yang benar tentang kelayakan lingkungan hidup dari  rencana usaha dan/atau kegiatan/program.
·      Memberi masukan guna penyusunan disain secara rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
·      Memberi masukan bagi penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.Memberi informasi bagi masyarakat umum atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
·      AMDAL memberikan alternatif solusi minimalisasi dampaktidak baik (negatif).
·      AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan atau pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.


Bagi pemerintah, AMDAL sendiri bermanfaat untuk:

·   Mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemborosan sumber daya alam secara lebih luas. Menghindari timbulnya konflik dengan masyarakat dan kegiatan lain di sekitarnya.
· Menjaga agar pelaksanaan pembangunan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan.

PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:

  • ·        Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
  • ·      Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
  • Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan / menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by prerequest list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
  •  Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL – UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
  • Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LHNO.08/2006
  • Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
  • Tujuan Observasi

site plan

PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) beroperasi berdasarkan jenis perizinan kontak karya (Cow generation IV) yang ditandatangani pada tanggal 2 Desember 1986 dan mulai produksi tanggal 1 Maret 2000 . Luas Area kontrak awal  PTNNT yaitu 1.127.134 Ha dan baru beroperasi seluas 87.540 Ha. Kepemilikian saham sebelum divestasi yaitu Sumitomo 35%, newmont mining corp 45%, dan PT Pukuafu Indah 20% sedangkan sesudah divestasi sampai dengan juni 2011 di pegang oleh Nusa Tenggara Partnership (NTP), PT Multi Daerah Bersaing (MDB), Pukuafu Indah, dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dengan komposisi berturut-turut 49%, 24%, 20%, dan 7%. Produk hasil tambang ini berupa konsentrat tembaga, emas, dan perak yang berlokasi di kabupaten Sumbawa dan Sumbawa barat yang salah satu daerah operasional terletak di batu hijau.

Tambang batu hijau terletak di sebelah barat daya pulau Sumbawa, di kecamatan Jereweh dan Sekongkang, kabupaten Sumba. Lokasi batu hijau yang berjarak 81 km dari mataram dapat dicapai dengan menggunakan pesawar seaplane perusahaan.
Adapun beberapa kegiatan PTNNT yang di invatarisir dalam  3 kegiatan yaitu:
1) Kegiatan Operasi
2) Pengelolaan Lingkungan
3) Pengembangan Masyarakat.

Tailing yang berasal dari pabrik pengolahan bijih tembaga-emas PT NNT adalah sisa batuan yang telah digiling/digerus halus, setelah mineral berharga yang mengandung nilai ekonomi di dalamnya diambil. Tailing memiliki sifat atau karakteristik yang sama seperti halnya pasir yang banyak ditemukan di pulau Sumbawa. Hasil uji toksisitas telah membuktikan bahwa tailing tidak menunjukkan
adanya unsur/elemen beracun yang signifikan untuk digolongkan bahan berbahaya.


Kritik dan kasus terhadap pembuangan limbah tambang (Tailing) ke sungai dan badan air lainnya, menyebabkan perusahaan pertambangan mengalihkan teknik pembuangannya ke laut (dinamakan metode Sub-marine Tailing Disposal/STD). Selain dianggap dapat menyembunyikan dampak yang terjadi, ternyata metode pembuangan tailing ke laut ini jauh lebih murah dari segi biaya. Perusahaan yang menerapkam metode STD mempromosikan bahwa metode ini adalah metode yang aman dengan asumsi bahwa di laut terdapat lapisan termoklin yang dapat menahan tailing agar tetap mengendap dan tidak naik ke permukaan dan mengontaminasi ikan.

Limbah tailing sudah jamak diketahui mengandung berbagai material beracun yang berasal dari reaksi oksidasi batuan dan bahan kimia yang digunakan dalam proses pemisahan bijih. Pembuangan tailing ke laut akan menyebabkan terjadinya sedimentasi dari endapan tailing dan penyebaran tailing ke wilayah laut yang lebih luas. Semua dampak ini akan semakin mengancam dan memusnahkan kekayaan keragaman hayati laut, mengganggu kesehatan (beberapa limbah logam berat terakumulasi dalam rantai makanan), dan semakin memiskinkan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang sangat tergantung pada laut.

MANAJEMEN PENYEBARAN DAN TUMPAHAN TAILING


Kebijakan terhdap tumpahan dalam amdal menuntut upaya untuk mencegah terjadinya insiden tumpahan, termasuk dalam hal program pemantauan yang ekstensif. Meskipun PT NNT telah berupaya keras untuk mencegah terjadinya tumpahan, namun Sistem Penempatan Tailing di Dasar Laut yang pada dasarnya merupakan sistem mekanis, seperti pipa ledeng yang ada di perumahan, terkadang  juga mengalami kebocoran.

Kebijakan PT NNT menetapkan bahwa setiap tumpahan tailing sekecil apapun baik yang berasal dari jaringan pipa darat dan laut, maka tumpahan tersebut tetap harus dibersihkan, walaupun sejatinya tailing tersebut tidak membahayakan lingkungan. PT NNT melaporkan setiap kejadian tumpahan atau kebocoran pipa tailing kepada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang (KAPIT) sekaligus Direktur Jenderal Energi & Sumber Daya Mineral (DJESM), Jakarta dan Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) pada Dinas Pertambangan & energi Propinsi NTB dalam waktu 24 jam.

PERUBAHAN EKOSISTEM PESISIR LAUT AKIBAT TAILING



Ekosistem laut di daerah pembuangan tailing selalu dipantau. Salah satu parameternya adalah jumlah species setiap satu satuan volum tertentu air laut. Hasil riset Lembaga Pengkajian Oceanography LIPI, CSIRO-Australia,pada 2008 menunjukkan keragaman species di sekitar Teluk Senunu tidak berbeda dengan sebelum dimulainya pembuangan tailing di dasar laut.

Dari penulisan ini, kesimpulannya adalah bahwa metode penempatan tailing di dasar laut oleh PT NNT telah sesuai dengan pengetatan persyaratan dan sistem pengawasan sesuai syarat perpanjangan izin pada 2007 dan disesuaikan dengan studi amdal sebelum proyek Batu Hijau dilaksanakanPembuangan tailing di dasar laut adalah kegiatan yang wajib amdal sehingga dalam perencanaan dan pelaksanaannya diperlukan upaya yang komprehensif oleh pihak-pihak terkait. Upaya reduce, reuse, dan recycle perlu ditingkatkan untuk meminimalisir dampak akibat pembuangan tailing di dasar laut. Selain itu jika memungkinkan pihak terkait harus terus melakukan riset dan inovasi untuk menemukan metode pembuangan limbah pertambangan lain yang lebih aman. Sekian penjelasannya semoga bermanfaat untuk pembaca. Wassalamu’alaikum wr.wb.


SUMBER
  • https://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_dampak_lingkungan
  • https://www.scribd.com/doc/32580283/Dampak-Lingkungan-an-Tailing-Di-Dasar-Laut-Oleh-Pt-Newmont-Nusa-Tenggara
  • https://habibifaisal.wordpress.com/2015/01/10/amdal-pengertian-fungsi-dan-prosedur-contoh/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar