Jumat, 25 November 2016

HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

PERAN PERSONAL DAN MASYARAKAT
TERHADAP HUKUM PEMBANGUNAN




Assalamu’alaikum pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai Hukum Pranata Pembangunan dalam bidang Arsitektur. Apa itu Hukum Pranata? Lalu bagaimana hubungan Hukum Pranata dalam bidang Arsitektur? Bagaimana pula peran masyarakan terhadap pembangunan? Disini saya akan menjelaskannya. Mari memulai menyimak!

HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah, undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat ,patokan (kaidah dan ketentuan) mengenai peristiwa tertentu, keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim dalam pengadilan.

Pranata adalah adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi. Sedangkan Pembangunan ialah proses, cara, perbuatan membangun.

Pembangunan ialah suatu proses perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup, yang juga sebagai pradigma perkembangan yang terjadi dengan berjalannya perubahan peradaban hidup manusia untuk meningkatkan kualitas hidupnya.Kegiatan pembangunan memiliki empat unsur pokok, adalah manusia, kekayaan alam, modal, dan teknologi. Pembangunan sebagai suatu sistem yang kompleks mengalami proses perubahan dari yang sederhana sampai dengan yang rumit/kompleks. Proses perubahan tersebut mengalami perkembangan perubahan cara pandang, beberapa cara pandang tersebut adalah pertumbuhan, perubahan struktur, ketergantungan, pendekatan sistem, dan penguasaan teknologi.

Jadi kesimpulannya Hukum Pranata Pembangunan adalah suatu peraturan interaksi pelaku pembangunan untuk menghasilkan tata ruang suatu daerah menjadi lebih berkualitas dan kondusif. Dengan kata lain, Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

HUKUM PRANATA DALAM DUNIA ARSITEKTUR

Dalam dunia arsitektur, Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat luas yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi akan menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik dengan kata lain owner, konsultan atau arsitek, kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dengan interaksi yang baik maka akan menjadikan peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat dengan baik.

4 UNSUR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan. Manusia lah yang berperan langsung dan mengatur jalannya Hukum Pranata Pembangunan. Dengan adanya interaksi antar satu sama lain yang terjadi pada pelaksanaannya.


2. SDA

Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.

3. Modal

Modal merupakan salad satu dari unsur Hukum Pranata Pembangunan. Karena modal merupakan faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.


4. Teknologi

Teknologi berberna pinting dalan Husum Pranata Pembangunan. Karina teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.


STRUKTUR HUKUM PRANATA
  • Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum.
  • Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana
  • perUU yang dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yang berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yang melakukan penuntutan.
  • Yudikatif (MA-MK) sebagai lembaga penegak keadilan.
  • Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yang kasuistik;
  • Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
  • Lawyer, pihak yang mewakili klien untuk berperkara di pengadilan, dsb.

FUNGSI PRANATA PEMBANGUNAN


Pranata pembangunan sebagai suatu sistem disebut juga sebagai sekumpulan actor/stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas, pelaksana) yang merupakan satu kesatuan, memiliki keterkaitan satu dengan yang lain dan memiliki batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan.

PERAN SERTA MASYARAKAT

Dimulai dari pengertian partisipasi. Partisipasi sebenarnya berasal dari bahasa inggris yaitu dari kata “participation“ yang dapat diartikan suatu kegiatan untuk membangkitkan perasaan dan diikut sertakan atau ambil bagian dalam kegiatan suatu organisasi. Sehubungan dengan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Partisipasi merupakan keterlibatan aktif masyarakat atau partisipasi tersebut dapat berarti keterlibatan proses penentuan arah dari strategi kebijaksanaan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah.

Pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah tentunya bertujuan untuk mencapai masyarakat yang sejahtera. Sehingga posisi masyarakat merupakan posisi yang penting dalam proses pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Pembangunan tidak akan pernah mencapai tujuannya jika selalu meninggalkan masyarakat. Pembangunan akan dinilai berhasil jika pembgunan tersebut membawa sebuah perubahan kesejahteraan dalam masyarakat. Sehingga proses pembagunan merupakan proses tawar menawar antara kebutuhan masyarakat dengan keinginan pemerintah. Oleh karena itu dalam pelaksanaan pembagunan partisipasi masyarakat merupakan hal yang sangat mempengaruhi keberhasilan proses pembangunan itu sendiri.

CONTOH KASUS

Pada hari kamis, 7 November 2012
Berlokasi di blok Haruma desa lingkung pasir kecamatan Cibiuk kabupaten garut . Lokasi ini merupakan sawah.  Directur CV. TUTURUBUS mengajak yang mempunyai sawah tersebut untuk kerj sama dalam pembangunan area pertanian di kabupaten garut. Dimana Directur CV. TUTURUBUS mau menanam pohon jabon di sawah tersebut

SURAT KONTRAK KERJA


CONTOH KASUS

Kontrak kerja yang terjalin antara owner Po. Sejahtera dengan Suprayitno segaba pemborong. Po. Sejahtera mau membuat suatu rumah makan yang berada di Jl. Lintas Prabumulih dengan luas 50 m x 40 m

SURAT KONTRAK KERJA

Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Makan
Pada hari ini, Sabtu 5 Maret 2012 kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Po. Sejahtera
Alamat : Jl. Letnan Marzuki No. 015/092 Talang Jawa
Telepon : (0731) 325433
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kesatu.
Nama : Suprayitno
Alamat : Jl. Srikatun No. 53/108
Telepon : 0813 2245 7865
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pihak Kesatu dan Pihak Kedua secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak” dan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.
Para Pihak dalam kedudukannya masing-masing terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
BAHWA, Pihak Kesatu bermaksud untuk membangun Rumah Tinggal yang beralamat di Jl. Lintas Prabumulih.
BAHWA, Pihak Kedua selaku pemborong bersedia untuk membangun Rumah Makan tersebut sesuai dengan keinginan Pihak Kesatu.

Dengan ini Pihak Kesatu menyatakan setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam suatu Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Makan kepada Pihak Kedua dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal tersebut di bawah ini.

PASAL 1
OBJEK BANGUNAN
Pihak Kesatu akan membangun rumah makan di Jl. Lintas Prabumulih dengan luas 50 m x 40 m dengan bantuan pekerja dari Pihak Kedua.
PASAL 2
GAMBARAN BANGUNAN
Pihak Kesatu akan membnagun rumah tinggal berbentuk rumah minimalis dengan ruang makan, kamar mandi, dapur, tempat istirahat, mushola, ruang tamu, ruang keluarga serta tempat parkir dan halaman.
PASAL 3
TUGAS PEKERJAAN
Pihak Kesatu mamberikan tugas kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerima tugas untuk malaksanakan pekerjaan Rumah tinggal yang beralamat tersebut diatas dengan luas 120 m2.
PASAL 4
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan membangun rumah makan meliputi:
Pekerjaan bangunan berupa pondasi batu sungai.
Pekerjaan dinding sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan lantai keramik sesaui dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan plafon sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan atap sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan pipa pembuangan sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan pengecatan sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan finishing sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati.
PASAL 5
KEWAJIBAN dan TANGGUNG JAWAB
Pihak Kedua harus melakukan pekerjaan-pekerjaan sebagaimana yang terperinci dalam Pasal 3 surat perjanjian kontrak kerja ini, sesuai dengan keinginan Pihak Kesatu sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik dan benar.
Pihak Kesatu berkewajiban untuk membayar biaya Pekerjaan Rumah tinggal yang beralamat di Jl. Lintas Prabumulih sesuai dengan ketentuan Para Pihak.
PASAL 6
JUMLAH BIAYA PEKERJAAN
Pihak Kesatu akan membayar biaya Pekerjaan Pembangunan Rumah tinggal yang beralamat tersebut diatas kepada Pihak Kedua yang besarnya sesuai dengan hasil negosiasi, yaitu Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
PASAL 7
KOMSUMSI
Pihak Kesatu tidak akan memberikan biaya komsumsi setiap harinya, karena biaya komsumsi tersebut telah termasuk dalam upah.
PASAL 8
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran biaya tersebut diatas akan dibayar menurut angsuran dan kemajuan pekerjaan fisik bangunan yang dicapai oleh Pihak Kedua dan atau dikurangi dengan jumlah pembayaran perminggu Pihak Kesatu ke Pihak Kedua yang dibuktikan dengan kwitansi pembayaran dan disetujui oleh Pihak Kesatu serta disesuaikan dengan luas bangunan yang sudah dikerjakan oleh Pihak Kedua.
Apabila Pihak Kesatu tidak mampu menyiapkan dana untuk merampungkan pekerjaan maka Pihak Kedua tetap dibayar upah pekerjaannya berdasarkan jumlah luasan dikalikan dengan harga permeter bujur sangkar yang telah disepakati di Pasal 4.
PASAL 9
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pihak Kedua akan melaksanakan seluruh pekerjaan yang tercantum dalam Pasal 2 perjanjian ini sesuai dengan janka waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung mulai tanggal 5 Maret 2012 sampai September. Dengan ketentuan ketersediaan dana oleh Pihak Kesatu.
PASAL 10
DENDA dan SANKSI
Apabila Pihak Kedua terlambat melaksanakan penyerahan pekerjaan tepat pada waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini maka Pihak Kedua dikenakan denda sebesar 10% dari keseluruhan kontrak borongan.
Apabila Pihak Kedua melalaikan pekerjaan yang telah ditentukan didalam premis perjanjian ini,maka Pihak Kedua dikenakan denda atas kelalaiannya sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap kelalaiannya,dengan ketentuan pihak pertama tetap diwajibkan untuk memperbaiki pekerjaan yang dilalaikannya.
PASAL 11
JUMLAH PEKERJA
Pihak Kedua boleh menambah jumlah pekerja. Namun, Pihak Kesatu tidak memberikan upah tambahan atas penambahan jumlah pekerja tersebut.
PASAL 12
PENGALIHAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pelaksanaan pekerjaan borongan tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan atau diborongkan lagi pada pihak manapun juga dengan alasan apapun juga.
Apabila Pihak Kesatu melanggar kesepakatan tersebut maka Pihak Kedua dapat membatalkan perjanjian ini tanpa memberitahukan terlebih dahulu pada Pihak Kesatu.
Semua kerugian yang timbul akibat perjanjian tersebut merupakan tanggung jawab sepenuhnya Pihak Kesatu.
PASAL 13
PERUBAHAN
Apabila pada waktu pengerjaan pelaksanaan konstruksi terdapat perubahan-perubahan terhadap luasan, posisi dan bentuk serta penambahan material bangunan, diluar dari perjanjian yang telah disepakati oleh Para Pihak, maka Pihak Kedua wajib membayar setiap perubahan pembongkaran dan pemasangan kembali yakni sebesar Rp. 200.000/M2. (dua ratus ribu rupiah permeter persegi).
PASAL 14
PENGAWASAN
Pihak Kesatu mengutus seorang wakil yang mendapat kuasa penuh untuk mengawasi kegiatan pekerjaan pembangunan terhadap Pihak Kedua selama pekerjaan tersebut berlangsung.
PASAL 15
MASA PEMELIHARAAN
Masa pemeliharaan berlaku selama 3 bulan, setelah selesai pekerjaan/serah terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan penandatanganan berita acara penyerahan bangunan.
Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan Pihak Kesatu, maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut Pihak Pertama untuk mengerjakannya. Namun, Pihak Kesatu dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak Kedua sebesar Rp. 500.000/M2 ( termasuk biaya upah tukang & material ).
PASAL 16
KEADAAN MEMAKSA
Yang termasuk “Keadaan Memaksa” adalah peristiwa-peristiwa sebagai berikut:
Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, banjir)
Kebakaran
Perang huru-hara, pemogokan, pemberontakan dan epidemic
Keadaan memaksa hanya dianggap sah bilamana ada ketetapan resmi dari Pemerintah.
PASAL 17
RESIKO
Jika hasil pekerjaan Pihak Kedua sebagian atau seluruhnya musnah diluar kesalahan kedua belah pihak (akibat keadaan memaksa) sebagaimana tersebut dalam Pasal 8, sebelum pekerjaan diserahkan kepada Pihak Kesatu dan Pihak Kesatu tidak lalai untuk menerima/menyetujui hasil pekerjaan tersebut maka segala kerugian yang timbul akibat keadaan itu sepenuhnya akan ditanggung oleh Pihak Kesatu.
Jika hasil pekerjaan Pihak Kedua sebagian atau seluruhnya rusak atau musnah akibat kesalahan dan kelalaian dalam pekerjaan tersebut maka segala kerugian yang timbul akibat keadaan itu, sepenuhnya akau ditanggung oleh Pihak Kedua.
PASAL 18
PERUBAHAN ISI SURAT PERJANJIAN
Hal-hal yang belum atau tidak tercantum dalam surat ini akan diselesaikan melalui gerundingan dan surat menyurat yang tidak menyimpang dari isi surat perjanjian ini,segala perubahan yang mungkin timbul terhadap surat perjanjian ini hanya berlaku atas persetujuan kedua belah pihak dan akan dicantumkan secara tertulis yang ditanda tangani kedua belah pihak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
PASAL 19
PERSELISIHAN
Bila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak,maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
Bila dengan cara musyawarah tersebut belum dapat diatasi maka perselisihan itu akan diselesaikan melalui jalur hukum.
PASAL 20
LAIN-LAIN
Segala sesuatu yang belum diatur dalam surat perjanjian ini atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak, akan diatur lebih lanjut dalam surat perjanjian tambahan (addendum) dan merupakan perjanjian yang tak terpisahkan dari surat perjanjian ini.
Demikianlah surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua bermeterai cukup yang sama kuatnya untuk Pihak Kesatu dan Pihak Kedua, ditanda tangani oleh kedua belah pihak di Prabumulih pada hari,tanggal dan bulan serta tahun tersebut diatas.













KESIMPULAN

Kesimpulannya, dengan adanya hukum dan pranata pembangunan dalam kehidupan masyarakat dimana terdapat perjanjian kedua belah pihak yang disepakati atau yang disebut kontrak kerja. Maka dari itu surat kontrak kerja sangat diperlukan untuk menjaga hukum tetap berpihak kepada kejujuran dalam menjaga hak dan kewajiban masing-masing pihak yang ada didalamnya agar tetap konsisten dengan tanggung jawab dan perjanjian yang telah disepakati. Dengan ini maka menghindari adanya pihak yang dirugikan atau yang merugikan dan terdapat sanksi yang tegas bagi pelanggar kontrak kerja. Dengan tujuan target akan tercapai pada waktu yang telah ditentukan atau direncanakan.

Cukup sekian pembahasan mengenai Hukum Pranata Pembangunan baik dalam kehidupan masyarakan dan juga dalam lingkup bidang arsitektur yang saling berkaitan satu sama lain. Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika ada kesalahan kata atau kalimat. Wassalamu’alaikum.

SUMBER
  • https://farhadthlb.wordpress.com/2015/10/23/hukum-pranata-pembangunancontoh-kontrak-pembangunan-rumah/
  • http://gerakannusantarahijau.blogspot.co.id/2012/01/contoh-perjanjian-kontrak-kerjasama.html
  • https://bagasaskara.wordpress.com/2011/10/12/partisipasi-masyarakat-teori-ringkas/
  • http://www.materibelajar.id/2016/01/teori-parisipasi-konsep-partisipasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar