MAKALAH WARGA NEGARA DAN NEGARA
ILMU SOSIAL DASAR 1
NAMA : EVELYNN AMALIA SABRINA
KELAS : 1TB01
NPM : 23314690
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya haturkan kepada Allah SWT, karena berkat ilmu-Nya yang
diajarkan kepada umat manusia akhirnya makalah ini dapat diselesaikan dengan
baik dan tepat waktu. Makalah ini berisikan tentang warga negara dan negara, yang akan menambah pengetahuan
secara umum. Semuanya itu disajikan dengan pembahasan yang lengkap.Namun
makalah ini masih jauh dari kata sempurna.
Saya mengucapkan terima kasih atas Dosen pembimbing Ilmu Sosial Dasar yang telah membantu
dan mengarahkan dalam pembuatan makalah ini. Saya juga berterima
kasih kepada teman-teman yang telah membantu melengkapi makalah ini.
Demikian, semoga makalah ini bisa
bermanfaat untuk semua orang.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
2
DAFTAR ISI
3
BAB
: WARGA NEGARA DAN NEGARA
4
A. HUKUM, NEGARA, DAN PEMERINTAHAN
4
B. WARGA NEGARA DAN NEGARA ITU SENDIRI
5
KESIMPULAN
8
PENGALAMAN
POSITIF
8
BAB
WARGA NEGARA DAN NEGARA
A. HUKUM, NEGARA, DAN
PEMERINTAHAN
1. Hukum
Hukum adalah kumpulan aturan aturan yang bertujuan untuk
mengatur dimana hukum itu sendiri diberlakukan, sedangkan hukuman adalah
konsekuensi atau tanggung jawab terhadap kesalahan yang telah kita perbuat.
Sumber sumber hukum :
·
Tertulis yaitu hukum
yang nyata bentuknya (dalam bentuk tulisan) contohya adalah UUD 1945.
·
Tidak tertulis yaitu
hukum yang tidak nyata alias tidak tertulis, contohnya adalah adat
istiadat ataupun norma - norma.
Sifat-sifat dan
ciri-ciri hukum :
·
Bersifat mengatur,
sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri yaitu untuk mengatur.
·
Bersifat memaksa.
·
Berisikan larangan
larangan atau perintah perintah.
·
Mengandung sanksi atau
hukuman bagi yang melanggarnya.
2. Negara
Negara adalah suatu bentuk organisasi yang tercipta
karena sekelompok orang yang mempunyai tujuan serta visi misi yang sama
terhadap suatu wilayah yang cakupannya lebih luas.
Syarat berdirinya suatu negara :
·
Adanya wilayah
·
Adanya pemerintahan
yang berdaulat
·
Adanya penduduk
·
Adanya pengakuan dari
negara lain
Tujuan
negara :
untuk
mencapai cita – cita yang diinginkan dan diimpikan oleh negara itu
sendiri yang
dicerminkan dengan ideologi yang dianutnya.
Bentuk
bentuk negara :
·
Negara kesatuan, dimana
pemerintahan dipegang oleh pemerintah pusat yang dibantu oleh pemerintah
daerah.
·
Negara serikat, dimana
terdiri dari negara negara bagian yang tiap tiap negara bagian mempunyai
pemimpin sendiri namun tetap bertanggung jawab terhadap presidennya.
Tugas
utama negara :
a.
Tugas Esensial
Tugas esensial negara adalah mempertahankan negara
sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas negara
(memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam negara serta
melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan
kemerdekaan negara). Tugas esensial sering disebut juga tugas asli dari negara
sebab dimiliki oleh setiap pemerintah negara di seluruh dunia.
b.
Tugas Fakultatif
Tugas fakultatif negara diselenggarakan oleh negara untuk
dapat memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun
ekonomi. Misalnya, memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan
pendidikan rakyat.
3. Pemerintahan
Pemerintahan adalah suatu bentuk kepemimpinan yang
dilakukan oleh beberapa orang atau kelompok yang fungsinya adalah mengatur,
sedangkan pemerintah adalah istilah kenegaraan yang dimaksudkan kepada orang
orang yang menjadi bagian dalam sebuah pemerintahan.
Bentuk pemerintahan :
·
Presidensial , dimana
pemimpin negaranya adalah seorang presiden.
·
Monarki, dimana
pemimpin negaranya adalah seorang Raja atau Ratu.
B.
WARGA
NEGARA DAN NEGARA ITU SENDIRI
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara,
setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya.
Masalah warganegara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi
yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang
terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang
mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan
kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat
manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk
membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan
masyarakat bangsa-bangsa.
Hubungan negara dengan warga
negara sangat erat kaitannya karena dalam hal ini dianggap negara terbentuk karena
adanya masyarakat bentukan manusia. Fungsi negara adalah menertibkan
kekacauan yang terjadi di masyarakat. Walaupun negara merupakan bentukan dari
masyarakat, namun kedudukan negara merupakan penyelenggara ketertiban dalam
masyarakat agar tidak terjadi konflik, pencurian, dan lain-lain. Permasalahan
yang terjadi di dalam negara bagi masyarakat mengenai hak dan kewajiban.
Mengapa hal ini penting? Hal ini sangatlah penting karena dalam kaitannya hak
dan kewajiban yang dipegang dan diberikan seutuhnya kepada masyarakat biasanya
terjadi hal yang sangat tumpang tindih, yaitu tidak teratur adanya. Sebelum
membahas hak dan kewajiban,akan dijelaskan terlebih dahulu mengenai kriteria
menjadi warga negara.
Kriteria Menjadi Warga Negara :
·
Kriterium
kelahiran :
menurut asas
keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang
memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa
kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
·
Kriterium
kelahiran :
menurut asas tempat
kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh
kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warganegara dari negara tersebut.
Hak
Dan Kewajiban Warga Negara :
·
Wujud Hubungan Warga
Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa
peranan.
·
Hak dan Kewajiban
Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam
pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak
Warga Negara Indonesia :
1. Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2. Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3. Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(pasal 28B ayat 1).
4. Hak
atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan Berkembang”
5. Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C
ayat 1)
6. Hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
7. Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
8. Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaN negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak
dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu
:
1. Pasal
26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal
27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
3. hukum
dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat
(2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
4. Pasal
28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
5. Pasal
30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
LAMPIRAN:
KESIMPULAN:
Setiap individu mempunyai kebebasan
penuh untuk melaksanakan keinginannya
saat sebelum terbentuknya Negara. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih
sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti
akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu
dengan lainnya. Akibatnya adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah
masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya.
Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur
kehidupan individu-individu pada suatu Negara. Pengendalian ini dilakukan
berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya.
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk
sosial yang tidak bisa
hidup tanpa saling membantu
satu sama lain. Demikian juga dengan masyarakat di suatu Negara sebaiknya
saling bersosialisasi, saling membantu, saling mengingatkan untuk melakukan hal
yang positif atau yang bermanfaat untuk sesama dan negaranya, menghormati
keputusan dari kepala Negaranya saling menghargai pendapat atau kritikan yang sifatnya
membangun.
PENGALAMAN
POSITIF:
· Mengenal
lebih dalam bagaimana hukum yang berlaku pada
pemerintahan Indonesia.
· Dapat lebih memahami hak dan kewajiban sebagai warga
negara yang baik
· Tidak berperilaku menyimpang dari hukum yang berlaku
karena telah mengetahui batasan dan aturan dalam bersikap dan bertindak
· Lebih mempererat tali persaudaraan dan semangat dalam
membangun negara kita sendiri.
· Menghormati
orang lain sehingga dapat terjadi sebuah pertemanan yang menghasilkan hal yang
posistif.
·
Mampu menghargai
sesama karena tiap orang memiliki hak asasi manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar