PERUMAHAN BERDASARKAN
PERSYARATAN PEMBANGUNAN
INDONESIA
PENGERTIAN
PERUMAHAN
- Berdasarkan Undang-undang Nomor UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana lingkungan (pasal 1 ayat 2).
- Pembangunan perumahan diyakini juga mampu mendorong lebih dari seratus macam kegiatan industri yang berkaitan dengan bidang perumahan dan permukiman (Sumber: Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman dan Prasarana Permukiman )
- Menurut Abrams (1664 : 7) Perumahan merupakan salah satu bentuk sarana hunian yang memiliki kaitan yang sangat erat dengan masyarakatnya. Hal ini berarti perumahan di suatu lokasi sedikit banyak mencerminkan karakteristik masyarakat yang tinggal di perumahan tersebut.
- Menurut Yudhohusodo (1991 : 1) Perumahan dapat diartikan sebagai suatu cerminan dari diri pribadi manusia, baik secara perorangan maupun dalam suatu kesatuan dan kebersamaan dengan lingkungan alamnya dan dapat juga mencerminkan taraf hidup, kesejahteraan, kepribadian, dan peradaban manusia penghuninya, masyarakat ataupun suatu bangsa.
JENIS-JENIS
PERUMAHAN
1.
Perumahan Biasa (Perkampungan)
Perumahan
biasa merupakan perumahan yang berada di perkampungan, bukan di kompleks.
Perumahan biasa umumnya dimiliki secara perorangan. Oleh karena itu,
bangunannya pun terdiri dari berbagai model. Di perumahan biasa, ada beberapa
warga yang membangun rumah untuk dikontrakkan atau disewakan kepada orang lain.
Rumah ini dinamakan rumah kontrak atau rumah sewa.
2. Perumahan
Nasional (Perumnas)
Perumnas
merupakan jenis perumahan yang dibangun oleh perusahaan pengembang (developer).
Umumnya, jenis perumahan ini dibangun dengan menggunakan bahan yang sama
(sejenis), terencana, dan dalam waktu yang bersamaan. Oleh karena itu,
perumahan tersebut umumnya tertata rapi, baik bentuk rumah, jalan-jalan, maupun
pembangan air limbah rumah tangga, dan sarana umum lainnya.
3. Perumahan
Rumah Susun (Rusun)
Penduduk
DKI Jakarta terus bertambah. DKI Jakarta sudah sangat padat. Saai ini sulit
sekali menemui lahan terbuka yang luas di Jakarta. Untuk mengatasi masalah
penyediaan tempat tinggal bagi warga, pemerintah daerah mendirikan rumah susun.
4. Real Estate
Real
Estate biasanya dihuni oleh keluarganya yang umumnya tergolong tingkat ekonomi
menengah ke atas. Bentuk bangunannya menarik dengan halaman rumah cukup luas.
Ada pula yang dibangun berlantai dua. Sarana di lingkungan rumah sudah lengkap.
5.
Kondominium/Apartemen/Rumah Susun Mewah
Sebagian
warga Jakarta memilih tinggal di apartemen. Banyak alasan mengapa orang memilih
tinggal di apartemen. Alasan tersebut antara lain karena faktor keamanan,
kenyamanan, dan fasilitas lain yang lengkap. Dengan alasan inilah harga
apartemen menjadi sangat mahal.
TUJUAN DAN FUNGSI PERUMAHAN
Dalam Pasal
4 menyebutkan bahwa perumahan dan permukiman bertujuan untuk:
- Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat;
- Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur;
- Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional;
- Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial , budaya, dan bidang-bidang lain.
Menurut Turner
(1972:164-167), terdapat tiga fungsi yang terkandung dalam rumah:
1.
Rumah sebagai penunjang identitas keluarga, yang
diwujudkan dalam kualitas hunian atau perlindungan yang diberian rumah.
Kebutuhan tempat tinggal dimaksudkan agar penghuni mempunyai tempat
tinggal atau berteduh secukupnya untuk melindungi keluarga dari iklim setempat.
2.
Rumah sebagai penunjang kesempatan keluarga untuk
berkembang dalam kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi atau fungsi pengembangan
keluarga. Fungsi ini diwudkan dalam lokasi tempat rumah itu didirikan.
Kebutuhan berupa akses ini diterjemahkan dalam pemenuhan kebutuhan sosial dan
kemudahan ke tempat kerja guna mendapatkan sumber penghasilan.
3.
Rumah sebagai penunjang rasa aman dalam arti
terjaminnya kehidupan keluarga di masa depan setelah mendapatkan rumah, jaminan
keamanan lingkungan perumahan yang ditempati serta jaminan keamanan berupa
kepemilikan rumah dan lahan. Rumah sebagai kebutuhan dasar manusia,
perwujudannya bervariasi menurut siapa penghuni atau pemiliknya.
Berdasarkan
hierarchy of need (Maslow, 1954:10), kebutuhan akan rumah dapat didekati
sebagai:
1.
Physiological needs (kebutuhan akan makan
dan minum), merupakan kebutuhan biologis yang hampir sama untuk setiap orang,
yang juga merupakan kebuthan terpenting selain rumah, sandang, dan pangan juga
termasuk dalam tahap ini.
2.
Safety or security needs (kebutuhan
akan keamanan), merupakan tempat berlindung bagi penghuni dari gangguan manusia
dan lingkungan yang tidak diinginkan.
3.
Social or afiliation needs (kebutuhan
berinteraksi), sebagai tempat untuk berinteraksi dengan keluarga dan teman.
4.
Self actualiztion needs (kebutuhan
akan ekspresi diri), rumah bukan hanya sebagai tempat tinggal, tetapi menjadi
tempat untuk mengaktualisasikan diri.
ELEMEN-ELEMEN LINGKUNGAN PERUMAHAN
Menurut K.
Basset dan John R. Short (1980, dalam Kurniasih) menyatakan ada 5 elemen dari
lingkungan perumahan:
1. Nature (unsur
alami), mencakup sumber-sumber daya alam seperti topografi, hidrologi, tanah,
iklim, maupun unsur hayati yaitu vegetasi dan fauna.
2. Man (manusia sebagai individu), mencakup segala kebutuhan pribadinya seperti biologis, emosional, nilai-nilai moral, perasaan, dan perepsinya.
3. Society
(masyarakat), adanya manusia sebagai kelompok masyarakat.
4. Shells (tempat),
dimana manusia sebagai individu maupun kelompok melangsungkan kegiatan atau
melaksanakan kehidupan.
5. Network
(jaringan), merupakan sistem alami maupun buatan manusia, yang menunjang
berfungsinya lingkungan permukiman tersebut seperti jalan, air bersih, listrik,
dan sebagainya.
PERSYARATAN PERUMAHAN
1. Tersedianya
lahan yang cukup bagi pembangunan lingkungan dan dilengkapi dengan prasarana
lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial.
2. Bebas
dari pencemaran air, pencemaran udara dan kebisingan, baik yang berasal dari
sumber daya buatan atau dari sumber daya alam (gas beracun, sumber air beracun,
dsb).
3. Terjamin
tercapainya tingkat kualitas lingkungan hidup yang sehat bagi pembinaan
individu dan masyarakat penghuni.
4. Kondisi
tanahnya bebas banjir dan memiliki kemiringan tanah 0-15 %, sehingga dapat
dibuat sistem saluran air hujan (drainase) yang baik serta memiliki daya dukung
yang memungkinkan untuk dibangun perumahan.
5. Adanya
kepastian hukum bagi masyarakat penghuni terhadap tanah dan bangunan diatasnya
yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
- Lokasinya harus strategis dan tidak terganggu oleh kegiatan lainnya.
- Mempunyai akses terhadap pusat-pusat pelayanan, seperti pelayanan kesehatan, perdagangan, dan pendidikan.
- Mempunyai fasilitas drainase, yang dapat mengalirkan air hujan dengan cepat dan tidak sampai menimbulkan genangan air.
- Mempunyai fasilitas penyediaan air bersih, berupa jaringan distribusi yang siap untuk disalurkan ke masing-masing rumah.
- Dilengkapi dengan fasilitas pembuangan air kotor, yang dapat dibuat dengan sistem individual yaitu tanki septik dan lapangan rembesan, ataupun tanki septik komunal.
- Permukiman harus dilayani oleh fasilitas pembuangan sampah secara teratur agar lingkungan permukiman tetap nyaman.
- Dilengkapi dengan fasilitas umum, seperti taman bermain untuk anak, lapangan atau taman, tempat beribadah, pendidikan dan kesehatan sesuai dengan skala besarnya permukiman tersebut.
- Dilayani oleh jaringan listrik dan telepon.
STUDI KASUS
Nama Perumahan : Perumahan Cilandak
Barat Jakarta Selatan
Alamat : Jl. Bank Dagang Negara II Cilandak Barat, Jakarta Selatan
Fasilitas Umum :Lapangan Sepak Bola, Lapangan Tenis, Balai
Warga, Masjid, ATM, Pos Satpam, Taman bermain anak.
Fasilitas Sosial : Fasilitas pendidikan, Fasilitas
kesehatan.
Aksesbilitas : Wilayah yang dilewati angkutan umum nomor S 01
Blok M-Pondok Labu. Merupakan wilayah perumahan yang dekat dengan jalan utama
yaitu Jl, Cipete Raya dan Jl. RS. Fatmawati, bisa diakses oleh kendaran motor
dan mobil pribadi.
Secara
Fungsional
Sebagian
besar kualitas perumahan Cilandak Barat sudah memenuhi standar pelayanan yang
memadai sesuai dengan skala kawasan yang ditentukan, baik sebagai kawasan
perumahan yang berkelanjutan. Dengan adanya fasilitas yang dilengkapi dengan
prasarana dan sarana yang mendukung, seperti cukup luasnya ruang terbuka hijau,
lapangan olahraga, dan tempat usaha perdagangan kecil yang juga terdapat dalam
kawasan perumahan.
Secara
Tipologi Bangunan
Dari
segi tipologi bangunan yang ada di perumahan Cilandak Barat, gaya arsitektural
tiap rumah bergaya minimalis dan beberapa ada yang bergaya modern. Setiap rumah
memiliki halaman rumah yang cukup luas.
Secara
Fisik Lingkungan
Fasilitas
sosial dan fasilitas umum juga dilengkapi dengan kebersihan lingkungan, air
bersih, sanitasi, dan pengelolaan limbah yang baik. Dengan penghuni yang tidak
melebihi daya tampung dan daya dukung lingkungan maka kondisi fisik lingkungan
perumahan cilandak barat tetap dapat terjaga dan tidak terjadi perubahan fungsi
lahan yang kurang dari ketentuan, dengan lahan hijau yang masih cukup asri.
Secara
Visual Wujud Lingkungan
Kawasan
perumahan Cilandak Barat masih dalam kategori teratur dan masih sesuai sosial budaya setempat serta
nilai-nilai arsitektural yang baik dan benar. Lahan hijau dengan pohon rindang
dan tanaman bunga juga memperindah wujud lingkungan perumahan tersebut.
Dari
analisis diatas dapat mengenai perumahan Cilandak Barat merupakan salah satu
perumahan yang cukup ideal. Dengan pohon-pohon yang rindang, kualitas udara
yang ada dilingkungan tersebut cukup baik dan kualitas air yang baik pula. Namun
ada sedikit kekurangan pada perumahan tersebut yaitu fasilitas untuk anak-anak
yang kurang , misalnya taman bermain anak yang kurang dioptimalkan karena
jumlah populasi anak-anak di lingkungan tersebut cukup banyak.
Dari
penulisan ini didapatkan sebuah kesimpulan dalam merancang suatu perumahan yang
ideal adalah dengan memenuhi persyaratan perancangan perumahan yang telah
diatur dalam perundang-undangan, dan tak lupa juga harus melihat keadaan
lingkungan sekitar perumahan. Dengan tidak melupakan kebutuhan akan ruang
terbuka hijau dan sanitasi yang baik yang dapat mencegah hal-hal yang tidak
diinginkan seperti banjir. Dengan mentaati hokum dan peraturan yang ada, maka
akan didapatkan kualitas perumahan yang baik dan sehat.
SUMBER
- https://id.wikipedia.org/wiki/Pembangunan_Perumahan
- http://studyandlearningnow.blogspot.co.id/2013/01/21-kajian-teori-perumahan-dan-permukiman.html
- http://nabilagessysilviamiudi.blogspot.co.id/2016/07/jenis-jenis-perumahan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar