Sabtu, 28 Januari 2017

ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)


BAGAIMANA DAMPAK LINGKUNGAN
TAMBANG NEWMONT?



Assalamu’alaikum wr. wb. Kali ini saya akan membahas mengenai AMDAL Tambang Newmont. Jika membahas mengenai AMDAL di Indonesia memang ada beberapa contoh kasus yang masih berlangsung hingga kini. Karena dampak yang diberikan masih menjadi keluhan yang belum terhenti. Namun, apa pengertian dari AMDAL sendiri? Apa sajakah jenis dari AMDAL? Bagaimana fungsi, manfaat, serta tujuannya? Berikut dengan penjelasan AMDAL Tambang Newmont.

A. PENGERTIAN AMDAL

AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ) dalam Peraturan Pemerintah NO 27 TAHUN 1999 memiliki pengertian yaitu kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural.

Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.

B. JENIS AMDAL

Berikut ini adalah jenis AMDAL yang dikenal di Indonesia:
1. AMDAL Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan.
2. AMDAL Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan satu sektor yang membidanginya.
3. AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi teknis yang membidangi.
4. AMDAL Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain.

C. FUNGSI AMDAL


- Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
- Proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelola dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak ditimbulkan dari suatu rencana usaha dann atau kegiatan
- Awal dari rekomendasi tentang izin usage
- Sebagai Scientific Document dan Legal Document
- Izin Kelayakan Lingkungan dan menunjukkan tempat pembangunan yang layak pada suatu wilayah beserta pengaruhnya
- Sebagai masukan dengan pertimbangan yang lebih luas bagi perencanaan dan pengambilan keputusan sejak awal dan arahan atau pedoman bagi pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan termasuk rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan


D. TUJUAN AMDAL

Secara umum tujuan AMDAL adalah : Menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan aneka pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin.

E. MANFAAT AMDAL

Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan dengan mengikuti Porsedur AMDAL yang benat. Berikut ini beberapa secara umum manfaat yang bisa diperoleh dari adanya AMDAL:

·      Sebagai materi/bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah.
·      Membantu proses pengambilan keputusan yang benar tentang kelayakan lingkungan hidup dari  rencana usaha dan/atau kegiatan/program.
·      Memberi masukan guna penyusunan disain secara rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
·      Memberi masukan bagi penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.Memberi informasi bagi masyarakat umum atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
·      AMDAL memberikan alternatif solusi minimalisasi dampaktidak baik (negatif).
·      AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan atau pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.


Bagi pemerintah, AMDAL sendiri bermanfaat untuk:

·   Mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemborosan sumber daya alam secara lebih luas. Menghindari timbulnya konflik dengan masyarakat dan kegiatan lain di sekitarnya.
· Menjaga agar pelaksanaan pembangunan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan.

PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:

  • ·        Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
  • ·      Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
  • Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan / menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by prerequest list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
  •  Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL – UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
  • Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LHNO.08/2006
  • Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
  • Tujuan Observasi

site plan

PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) beroperasi berdasarkan jenis perizinan kontak karya (Cow generation IV) yang ditandatangani pada tanggal 2 Desember 1986 dan mulai produksi tanggal 1 Maret 2000 . Luas Area kontrak awal  PTNNT yaitu 1.127.134 Ha dan baru beroperasi seluas 87.540 Ha. Kepemilikian saham sebelum divestasi yaitu Sumitomo 35%, newmont mining corp 45%, dan PT Pukuafu Indah 20% sedangkan sesudah divestasi sampai dengan juni 2011 di pegang oleh Nusa Tenggara Partnership (NTP), PT Multi Daerah Bersaing (MDB), Pukuafu Indah, dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dengan komposisi berturut-turut 49%, 24%, 20%, dan 7%. Produk hasil tambang ini berupa konsentrat tembaga, emas, dan perak yang berlokasi di kabupaten Sumbawa dan Sumbawa barat yang salah satu daerah operasional terletak di batu hijau.

Tambang batu hijau terletak di sebelah barat daya pulau Sumbawa, di kecamatan Jereweh dan Sekongkang, kabupaten Sumba. Lokasi batu hijau yang berjarak 81 km dari mataram dapat dicapai dengan menggunakan pesawar seaplane perusahaan.
Adapun beberapa kegiatan PTNNT yang di invatarisir dalam  3 kegiatan yaitu:
1) Kegiatan Operasi
2) Pengelolaan Lingkungan
3) Pengembangan Masyarakat.

Tailing yang berasal dari pabrik pengolahan bijih tembaga-emas PT NNT adalah sisa batuan yang telah digiling/digerus halus, setelah mineral berharga yang mengandung nilai ekonomi di dalamnya diambil. Tailing memiliki sifat atau karakteristik yang sama seperti halnya pasir yang banyak ditemukan di pulau Sumbawa. Hasil uji toksisitas telah membuktikan bahwa tailing tidak menunjukkan
adanya unsur/elemen beracun yang signifikan untuk digolongkan bahan berbahaya.


Kritik dan kasus terhadap pembuangan limbah tambang (Tailing) ke sungai dan badan air lainnya, menyebabkan perusahaan pertambangan mengalihkan teknik pembuangannya ke laut (dinamakan metode Sub-marine Tailing Disposal/STD). Selain dianggap dapat menyembunyikan dampak yang terjadi, ternyata metode pembuangan tailing ke laut ini jauh lebih murah dari segi biaya. Perusahaan yang menerapkam metode STD mempromosikan bahwa metode ini adalah metode yang aman dengan asumsi bahwa di laut terdapat lapisan termoklin yang dapat menahan tailing agar tetap mengendap dan tidak naik ke permukaan dan mengontaminasi ikan.

Limbah tailing sudah jamak diketahui mengandung berbagai material beracun yang berasal dari reaksi oksidasi batuan dan bahan kimia yang digunakan dalam proses pemisahan bijih. Pembuangan tailing ke laut akan menyebabkan terjadinya sedimentasi dari endapan tailing dan penyebaran tailing ke wilayah laut yang lebih luas. Semua dampak ini akan semakin mengancam dan memusnahkan kekayaan keragaman hayati laut, mengganggu kesehatan (beberapa limbah logam berat terakumulasi dalam rantai makanan), dan semakin memiskinkan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang sangat tergantung pada laut.

MANAJEMEN PENYEBARAN DAN TUMPAHAN TAILING


Kebijakan terhdap tumpahan dalam amdal menuntut upaya untuk mencegah terjadinya insiden tumpahan, termasuk dalam hal program pemantauan yang ekstensif. Meskipun PT NNT telah berupaya keras untuk mencegah terjadinya tumpahan, namun Sistem Penempatan Tailing di Dasar Laut yang pada dasarnya merupakan sistem mekanis, seperti pipa ledeng yang ada di perumahan, terkadang  juga mengalami kebocoran.

Kebijakan PT NNT menetapkan bahwa setiap tumpahan tailing sekecil apapun baik yang berasal dari jaringan pipa darat dan laut, maka tumpahan tersebut tetap harus dibersihkan, walaupun sejatinya tailing tersebut tidak membahayakan lingkungan. PT NNT melaporkan setiap kejadian tumpahan atau kebocoran pipa tailing kepada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang (KAPIT) sekaligus Direktur Jenderal Energi & Sumber Daya Mineral (DJESM), Jakarta dan Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) pada Dinas Pertambangan & energi Propinsi NTB dalam waktu 24 jam.

PERUBAHAN EKOSISTEM PESISIR LAUT AKIBAT TAILING



Ekosistem laut di daerah pembuangan tailing selalu dipantau. Salah satu parameternya adalah jumlah species setiap satu satuan volum tertentu air laut. Hasil riset Lembaga Pengkajian Oceanography LIPI, CSIRO-Australia,pada 2008 menunjukkan keragaman species di sekitar Teluk Senunu tidak berbeda dengan sebelum dimulainya pembuangan tailing di dasar laut.

Dari penulisan ini, kesimpulannya adalah bahwa metode penempatan tailing di dasar laut oleh PT NNT telah sesuai dengan pengetatan persyaratan dan sistem pengawasan sesuai syarat perpanjangan izin pada 2007 dan disesuaikan dengan studi amdal sebelum proyek Batu Hijau dilaksanakanPembuangan tailing di dasar laut adalah kegiatan yang wajib amdal sehingga dalam perencanaan dan pelaksanaannya diperlukan upaya yang komprehensif oleh pihak-pihak terkait. Upaya reduce, reuse, dan recycle perlu ditingkatkan untuk meminimalisir dampak akibat pembuangan tailing di dasar laut. Selain itu jika memungkinkan pihak terkait harus terus melakukan riset dan inovasi untuk menemukan metode pembuangan limbah pertambangan lain yang lebih aman. Sekian penjelasannya semoga bermanfaat untuk pembaca. Wassalamu’alaikum wr.wb.


SUMBER
  • https://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_dampak_lingkungan
  • https://www.scribd.com/doc/32580283/Dampak-Lingkungan-an-Tailing-Di-Dasar-Laut-Oleh-Pt-Newmont-Nusa-Tenggara
  • https://habibifaisal.wordpress.com/2015/01/10/amdal-pengertian-fungsi-dan-prosedur-contoh/

Jumat, 27 Januari 2017

PERUMAHAN BERDASARKAN PERSYARATAN PEMBANGUNAN



PERUMAHAN BERDASARKAN
PERSYARATAN PEMBANGUNAN INDONESIA


PENGERTIAN PERUMAHAN
  1. Berdasarkan Undang-undang Nomor UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana lingkungan (pasal 1 ayat 2).
  2. Pembangunan perumahan diyakini juga mampu mendorong lebih dari seratus macam kegiatan industri yang berkaitan dengan bidang perumahan dan permukiman (Sumber: Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman dan Prasarana Permukiman )
  3. Menurut Abrams (1664 : 7) Perumahan merupakan salah satu bentuk sarana hunian yang memiliki kaitan yang sangat erat dengan masyarakatnya. Hal ini berarti perumahan di suatu lokasi sedikit banyak mencerminkan karakteristik masyarakat yang tinggal di perumahan tersebut.
  4. Menurut  Yudhohusodo (1991 : 1) Perumahan dapat diartikan sebagai suatu cerminan dari diri pribadi manusia, baik secara perorangan maupun dalam suatu kesatuan dan kebersamaan dengan lingkungan alamnya dan dapat juga mencerminkan taraf hidup, kesejahteraan, kepribadian, dan peradaban manusia penghuninya, masyarakat ataupun suatu bangsa.


JENIS-JENIS PERUMAHAN
1. Perumahan Biasa (Perkampungan)
Perumahan biasa merupakan perumahan yang berada di perkampungan, bukan di kompleks. Perumahan biasa umumnya dimiliki secara perorangan. Oleh karena itu, bangunannya pun terdiri dari berbagai model. Di perumahan biasa, ada beberapa warga yang membangun rumah untuk dikontrakkan atau disewakan kepada orang lain. Rumah ini dinamakan rumah kontrak atau rumah sewa.
2. Perumahan Nasional (Perumnas)
Perumnas merupakan jenis perumahan yang dibangun oleh perusahaan pengembang (developer). Umumnya, jenis perumahan ini dibangun dengan menggunakan bahan yang sama (sejenis), terencana, dan dalam waktu yang bersamaan. Oleh karena itu, perumahan tersebut umumnya tertata rapi, baik bentuk rumah, jalan-jalan, maupun pembangan air limbah rumah tangga, dan sarana umum lainnya.
3. Perumahan Rumah Susun (Rusun)
Penduduk DKI Jakarta terus bertambah. DKI Jakarta sudah sangat padat. Saai ini sulit sekali menemui lahan terbuka yang luas di Jakarta. Untuk mengatasi masalah penyediaan tempat tinggal bagi warga, pemerintah daerah mendirikan rumah susun.
4. Real Estate
Real Estate biasanya dihuni oleh keluarganya yang umumnya tergolong tingkat ekonomi menengah ke atas. Bentuk bangunannya menarik dengan halaman rumah cukup luas. Ada pula yang dibangun berlantai dua. Sarana di lingkungan rumah sudah lengkap.
5. Kondominium/Apartemen/Rumah Susun Mewah
Sebagian warga Jakarta memilih tinggal di apartemen. Banyak alasan mengapa orang memilih tinggal di apartemen. Alasan tersebut antara lain karena faktor keamanan, kenyamanan, dan fasilitas lain yang lengkap. Dengan alasan inilah harga apartemen menjadi sangat mahal.

TUJUAN DAN FUNGSI PERUMAHAN


Dalam Pasal 4 menyebutkan bahwa perumahan dan permukiman bertujuan untuk:
  • Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat;
  • Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur;
  • Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional;
  •  Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial , budaya, dan bidang-bidang lain.


Menurut Turner (1972:164-167), terdapat tiga fungsi yang terkandung dalam rumah:
1.        Rumah sebagai penunjang identitas keluarga, yang diwujudkan dalam kualitas hunian atau perlindungan yang diberian rumah. Kebutuhan tempat tinggal dimaksudkan agar penghuni mempunyai tempat  tinggal atau berteduh secukupnya untuk melindungi keluarga dari iklim setempat.
2.        Rumah sebagai penunjang kesempatan keluarga untuk berkembang dalam kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi atau fungsi pengembangan keluarga. Fungsi ini diwudkan dalam lokasi tempat rumah itu didirikan. Kebutuhan berupa akses ini diterjemahkan dalam pemenuhan kebutuhan sosial dan kemudahan ke tempat kerja guna mendapatkan sumber penghasilan.
3.        Rumah sebagai penunjang rasa aman dalam arti terjaminnya kehidupan keluarga di masa depan setelah mendapatkan rumah, jaminan keamanan lingkungan perumahan yang ditempati serta jaminan keamanan berupa kepemilikan rumah dan lahan. Rumah sebagai kebutuhan dasar manusia, perwujudannya bervariasi menurut siapa penghuni atau pemiliknya.

Berdasarkan hierarchy of need (Maslow, 1954:10), kebutuhan akan rumah dapat didekati sebagai:
1.        Physiological needs (kebutuhan akan makan dan minum), merupakan kebutuhan biologis yang hampir sama untuk setiap orang, yang juga merupakan kebuthan terpenting selain rumah, sandang, dan pangan juga termasuk dalam tahap   ini.
2.        Safety or security needs (kebutuhan akan keamanan), merupakan tempat berlindung bagi penghuni dari gangguan manusia dan lingkungan yang tidak diinginkan.
3.        Social or afiliation needs (kebutuhan berinteraksi), sebagai tempat untuk berinteraksi dengan keluarga dan teman.
4.        Self actualiztion needs (kebutuhan akan ekspresi diri), rumah bukan hanya sebagai tempat tinggal, tetapi menjadi tempat untuk mengaktualisasikan diri.

ELEMEN-ELEMEN LINGKUNGAN PERUMAHAN

Menurut K. Basset dan John R. Short (1980, dalam Kurniasih) menyatakan ada 5 elemen dari lingkungan perumahan:

1. Nature (unsur alami), mencakup sumber-sumber daya alam seperti topografi, hidrologi, tanah, iklim, maupun unsur hayati yaitu vegetasi dan fauna.


2. Man (manusia sebagai individu), mencakup segala kebutuhan pribadinya seperti biologis, emosional, nilai-nilai moral, perasaan, dan perepsinya.

3. Society (masyarakat), adanya manusia sebagai kelompok masyarakat.

4. Shells (tempat), dimana manusia sebagai individu maupun kelompok melangsungkan kegiatan atau melaksanakan kehidupan.

5. Network (jaringan), merupakan sistem alami maupun buatan manusia, yang menunjang berfungsinya lingkungan permukiman tersebut seperti jalan, air bersih, listrik, dan sebagainya.




PERSYARATAN PERUMAHAN

1. Tersedianya lahan yang cukup bagi pembangunan lingkungan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial.
2. Bebas dari pencemaran air, pencemaran udara dan kebisingan, baik yang berasal dari sumber daya buatan atau dari sumber daya alam (gas beracun, sumber air beracun, dsb).
3. Terjamin tercapainya tingkat kualitas lingkungan hidup yang sehat bagi pembinaan individu dan masyarakat penghuni.
4. Kondisi tanahnya bebas banjir dan memiliki kemiringan tanah 0-15 %, sehingga dapat dibuat sistem saluran air hujan (drainase) yang baik serta memiliki daya dukung yang memungkinkan untuk dibangun perumahan.
5. Adanya kepastian hukum bagi masyarakat penghuni terhadap tanah dan bangunan diatasnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
  •  Lokasinya harus strategis dan tidak terganggu oleh kegiatan lainnya.
  •  Mempunyai akses terhadap pusat-pusat pelayanan, seperti pelayanan kesehatan, perdagangan, dan pendidikan.
  • Mempunyai fasilitas drainase, yang dapat mengalirkan air hujan dengan cepat dan tidak sampai menimbulkan genangan air.
  • Mempunyai fasilitas penyediaan air bersih, berupa jaringan distribusi yang siap untuk disalurkan ke masing-masing rumah.
  • Dilengkapi dengan fasilitas pembuangan air kotor, yang dapat dibuat dengan sistem individual yaitu tanki septik dan lapangan rembesan, ataupun tanki septik komunal.
  • Permukiman harus dilayani oleh fasilitas pembuangan sampah secara teratur agar lingkungan permukiman tetap nyaman.
  •  Dilengkapi dengan fasilitas umum, seperti taman bermain untuk anak, lapangan atau taman, tempat beribadah, pendidikan dan kesehatan sesuai dengan skala besarnya permukiman tersebut.
  • Dilayani oleh jaringan listrik dan telepon.


STUDI KASUS



Nama Perumahan : Perumahan Cilandak Barat Jakarta Selatan
Alamat : Jl. Bank Dagang Negara II Cilandak Barat, Jakarta Selatan
Fasilitas Umum :Lapangan Sepak Bola, Lapangan Tenis, Balai Warga, Masjid, ATM, Pos Satpam, Taman bermain anak.
Fasilitas Sosial : Fasilitas pendidikan,  Fasilitas kesehatan.
Aksesbilitas : Wilayah yang dilewati angkutan umum nomor S 01 Blok M-Pondok Labu. Merupakan wilayah perumahan yang dekat dengan jalan utama yaitu Jl, Cipete Raya dan Jl. RS. Fatmawati, bisa diakses oleh kendaran motor dan mobil pribadi.


Secara Fungsional
Sebagian besar kualitas perumahan Cilandak Barat sudah memenuhi standar pelayanan yang memadai sesuai dengan skala kawasan yang ditentukan, baik sebagai kawasan perumahan yang berkelanjutan. Dengan adanya fasilitas yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana yang mendukung, seperti cukup luasnya ruang terbuka hijau, lapangan olahraga, dan tempat usaha perdagangan kecil yang juga terdapat dalam kawasan perumahan.

Secara Tipologi Bangunan
Dari segi tipologi bangunan yang ada di perumahan Cilandak Barat, gaya arsitektural tiap rumah bergaya minimalis dan beberapa ada yang bergaya modern. Setiap rumah memiliki halaman rumah yang cukup luas.

Secara Fisik Lingkungan
Fasilitas sosial dan fasilitas umum juga dilengkapi dengan kebersihan lingkungan, air bersih, sanitasi, dan pengelolaan limbah yang baik. Dengan penghuni yang tidak melebihi daya tampung dan daya dukung lingkungan maka kondisi fisik lingkungan perumahan cilandak barat tetap dapat terjaga dan tidak terjadi perubahan fungsi lahan yang kurang dari ketentuan, dengan lahan hijau yang masih cukup asri.


 
Secara Visual Wujud Lingkungan
Kawasan perumahan Cilandak Barat masih dalam kategori teratur dan masih  sesuai sosial budaya setempat serta nilai-nilai arsitektural yang baik dan benar. Lahan hijau dengan pohon rindang dan tanaman bunga juga memperindah wujud lingkungan perumahan tersebut.


Dari analisis diatas dapat mengenai perumahan Cilandak Barat merupakan salah satu perumahan yang cukup ideal. Dengan pohon-pohon yang rindang, kualitas udara yang ada dilingkungan tersebut cukup baik dan kualitas air yang baik pula. Namun ada sedikit kekurangan pada perumahan tersebut yaitu fasilitas untuk anak-anak yang kurang , misalnya taman bermain anak yang kurang dioptimalkan karena jumlah populasi anak-anak di lingkungan tersebut cukup banyak.

Dari penulisan ini didapatkan sebuah kesimpulan dalam merancang suatu perumahan yang ideal adalah dengan memenuhi persyaratan perancangan perumahan yang telah diatur dalam perundang-undangan, dan tak lupa juga harus melihat keadaan lingkungan sekitar perumahan. Dengan tidak melupakan kebutuhan akan ruang terbuka hijau dan sanitasi yang baik yang dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti banjir. Dengan mentaati hokum dan peraturan yang ada, maka akan didapatkan kualitas perumahan yang baik dan sehat.

SUMBER
  • https://id.wikipedia.org/wiki/Pembangunan_Perumahan
  • http://studyandlearningnow.blogspot.co.id/2013/01/21-kajian-teori-perumahan-dan-permukiman.html
  • http://nabilagessysilviamiudi.blogspot.co.id/2016/07/jenis-jenis-perumahan.html