BAGAIMANA DAMPAK
LINGKUNGAN
TAMBANG NEWMONT?
Assalamu’alaikum
wr. wb. Kali ini saya akan membahas mengenai AMDAL Tambang Newmont. Jika
membahas mengenai AMDAL di Indonesia memang ada beberapa contoh kasus yang
masih berlangsung hingga kini. Karena dampak yang diberikan masih menjadi
keluhan yang belum terhenti. Namun, apa pengertian dari AMDAL sendiri? Apa
sajakah jenis dari AMDAL? Bagaimana fungsi, manfaat, serta tujuannya? Berikut dengan
penjelasan AMDAL Tambang Newmont.
A. PENGERTIAN AMDAL
AMDAL
( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ) dalam
Peraturan Pemerintah NO 27 TAHUN 1999 memiliki pengertian yaitu kajian mengenai
dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan
pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan
memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud
lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural.
Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan
Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang
merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
B. JENIS AMDAL
Berikut ini adalah jenis AMDAL yang dikenal di Indonesia:
1. AMDAL Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk
usaha/kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan.
2. AMDAL Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha
atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi
kewenangan satu sektor yang membidanginya.
3. AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan
untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan
berbagai instansi teknis yang membidangi.
4. AMDAL Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha
atau kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain.
C. FUNGSI AMDAL
- Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
- Proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelola dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak ditimbulkan dari suatu rencana usaha dann atau kegiatan
- Awal dari rekomendasi tentang izin usage
- Sebagai Scientific Document dan Legal Document
- Izin Kelayakan Lingkungan dan menunjukkan tempat pembangunan yang layak pada suatu wilayah beserta pengaruhnya
- Sebagai masukan dengan pertimbangan yang lebih luas bagi perencanaan dan pengambilan keputusan sejak awal dan arahan atau pedoman bagi pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan termasuk rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan
D. TUJUAN AMDAL
Secara umum tujuan AMDAL adalah : Menjaga dan meningkatkan
kualitas lingkungan aneka pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi
serendah mungkin.
E. MANFAAT AMDAL
Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan dengan mengikuti
Porsedur AMDAL yang benat. Berikut ini beberapa secara umum manfaat yang bisa
diperoleh dari adanya AMDAL:
· Membantu proses pengambilan keputusan yang benar tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan/program.
· Memberi masukan guna penyusunan disain secara rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
· Memberi masukan bagi penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.Memberi informasi bagi masyarakat umum atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
· AMDAL memberikan alternatif solusi minimalisasi dampaktidak baik (negatif).
· AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan atau pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.
Bagi pemerintah, AMDAL sendiri bermanfaat untuk:
· Mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemborosan sumber daya alam secara lebih luas. Menghindari timbulnya konflik dengan masyarakat dan kegiatan lain di sekitarnya.
· Menjaga agar pelaksanaan pembangunan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan.
PIHAK-PIHAK YANG
TERLIBAT
Pihak-pihak
yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
- · Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
- · Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam
pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
- Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan / menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by prerequest list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
- Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL – UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
- Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LHNO.08/2006
- Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
- Tujuan Observasi
site plan |
PT
Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) beroperasi berdasarkan jenis perizinan kontak
karya (Cow generation IV) yang ditandatangani pada tanggal 2 Desember 1986 dan
mulai produksi tanggal 1 Maret 2000 . Luas Area kontrak awal PTNNT yaitu
1.127.134 Ha dan baru beroperasi seluas 87.540 Ha. Kepemilikian saham sebelum
divestasi yaitu Sumitomo 35%, newmont mining corp 45%, dan PT Pukuafu Indah 20%
sedangkan sesudah divestasi sampai dengan juni 2011 di pegang oleh Nusa
Tenggara Partnership (NTP), PT Multi Daerah Bersaing (MDB), Pukuafu Indah, dan
Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dengan komposisi berturut-turut 49%, 24%, 20%,
dan 7%. Produk hasil tambang ini berupa konsentrat tembaga, emas, dan perak
yang berlokasi di kabupaten Sumbawa dan Sumbawa barat yang salah satu daerah
operasional terletak di batu hijau.
Tambang
batu hijau terletak di sebelah barat daya pulau Sumbawa, di kecamatan Jereweh
dan Sekongkang, kabupaten Sumba. Lokasi batu hijau yang berjarak 81 km dari
mataram dapat dicapai dengan menggunakan pesawar seaplane perusahaan.
Adapun
beberapa kegiatan PTNNT yang di invatarisir dalam 3 kegiatan yaitu:
1)
Kegiatan Operasi
2)
Pengelolaan Lingkungan
3)
Pengembangan Masyarakat.
Tailing yang
berasal dari pabrik pengolahan bijih tembaga-emas PT NNT adalah
sisa batuan yang telah digiling/digerus halus, setelah mineral berharga yang mengandung
nilai ekonomi di dalamnya diambil. Tailing memiliki sifat atau karakteristik
yang sama seperti halnya pasir yang banyak ditemukan di pulau Sumbawa.
Hasil uji toksisitas telah membuktikan bahwa tailing tidak menunjukkan
adanya
unsur/elemen beracun yang signifikan untuk digolongkan bahan berbahaya.
Kritik
dan kasus terhadap pembuangan limbah tambang (Tailing) ke
sungai dan badan air lainnya, menyebabkan
perusahaan pertambangan mengalihkan teknik
pembuangannya ke laut (dinamakan metode Sub-marine Tailing Disposal/STD). Selain dianggap dapat menyembunyikan
dampak yang terjadi, ternyata metode
pembuangan tailing ke laut ini jauh lebih murah dari segi biaya. Perusahaan yang menerapkam metode STD mempromosikan bahwa
metode ini adalah metode yang aman dengan
asumsi bahwa di laut terdapat lapisan termoklin yang
dapat menahan tailing agar tetap mengendap dan tidak naik ke permukaan dan mengontaminasi ikan.
Limbah tailing sudah jamak diketahui mengandung berbagai material
beracun yang berasal dari reaksi oksidasi batuan
dan bahan kimia yang digunakan dalam proses
pemisahan bijih. Pembuangan tailing ke laut akan menyebabkan terjadinya sedimentasi dari endapan tailing dan
penyebaran tailing ke wilayah laut yang
lebih luas. Semua dampak ini akan semakin mengancam dan memusnahkan kekayaan keragaman hayati laut, mengganggu kesehatan
(beberapa limbah logam berat terakumulasi
dalam rantai makanan), dan semakin memiskinkan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang sangat tergantung pada
laut.
MANAJEMEN PENYEBARAN DAN TUMPAHAN
TAILING
Kebijakan
terhdap tumpahan dalam amdal menuntut upaya untuk mencegah terjadinya insiden tumpahan, termasuk dalam hal program
pemantauan yang ekstensif. Meskipun PT NNT
telah berupaya keras untuk mencegah terjadinya tumpahan,
namun Sistem Penempatan Tailing di Dasar Laut yang pada dasarnya merupakan sistem mekanis, seperti pipa ledeng yang ada di
perumahan, terkadang juga mengalami
kebocoran.
Kebijakan
PT NNT menetapkan bahwa setiap tumpahan tailing sekecil apapun baik yang berasal dari jaringan pipa darat dan laut, maka
tumpahan tersebut tetap harus dibersihkan,
walaupun sejatinya tailing tersebut tidak membahayakan lingkungan.
PT NNT melaporkan setiap kejadian tumpahan atau kebocoran pipa tailing kepada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang (KAPIT)
sekaligus Direktur Jenderal Energi &
Sumber Daya Mineral (DJESM), Jakarta dan Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) pada Dinas Pertambangan & energi
Propinsi NTB dalam waktu 24 jam.
PERUBAHAN EKOSISTEM PESISIR LAUT
AKIBAT TAILING
Ekosistem
laut di daerah pembuangan tailing selalu dipantau. Salah satu parameternya adalah jumlah species setiap satu satuan volum tertentu air laut. Hasil riset Lembaga Pengkajian Oceanography LIPI,
CSIRO-Australia,pada 2008 menunjukkan
keragaman species di sekitar Teluk
Senunu tidak berbeda dengan sebelum
dimulainya pembuangan tailing di dasar laut.
Dari
penulisan ini, kesimpulannya adalah bahwa metode penempatan tailing di dasar laut oleh PT NNT telah sesuai dengan pengetatan persyaratan dan sistem pengawasan
sesuai syarat perpanjangan izin pada 2007
dan disesuaikan dengan studi amdal sebelum
proyek Batu Hijau dilaksanakanPembuangan tailing di dasar laut adalah kegiatan yang wajib amdal sehingga dalam perencanaan dan pelaksanaannya diperlukan
upaya yang komprehensif oleh pihak-pihak terkait. Upaya reduce, reuse, dan recycle perlu ditingkatkan untuk meminimalisir dampak akibat pembuangan tailing di dasar laut. Selain itu jika memungkinkan pihak terkait harus terus melakukan riset
dan inovasi untuk menemukan metode
pembuangan limbah pertambangan lain yang lebih
aman. Sekian penjelasannya semoga bermanfaat untuk pembaca. Wassalamu’alaikum
wr.wb.
SUMBER
- https://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_dampak_lingkungan
- https://www.scribd.com/doc/32580283/Dampak-Lingkungan-an-Tailing-Di-Dasar-Laut-Oleh-Pt-Newmont-Nusa-Tenggara
- https://habibifaisal.wordpress.com/2015/01/10/amdal-pengertian-fungsi-dan-prosedur-contoh/