PERAN PERSONAL DAN MASYARAKAT
TERHADAP HUKUM PEMBANGUNAN
Assalamu’alaikum pada kesempatan kali
ini saya akan membahas mengenai Hukum Pranata Pembangunan dalam bidang
Arsitektur. Apa itu Hukum Pranata? Lalu bagaimana hubungan Hukum Pranata dalam
bidang Arsitektur? Bagaimana pula peran masyarakan terhadap pembangunan? Disini
saya akan menjelaskannya. Mari memulai menyimak!
HUKUM PRANATA
PEMBANGUNAN
Hukum adalah peraturan atau adat yang secara
resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah,
undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat
,patokan (kaidah dan ketentuan) mengenai peristiwa tertentu, keputusan
(pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim dalam pengadilan.
Pranata adalah adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat
resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh
perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl
masyarakat; institusi. Sedangkan Pembangunan ialah proses,
cara, perbuatan membangun.
Pembangunan
ialah suatu proses perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan
peningkatan kesejahteraan hidup, yang juga sebagai pradigma perkembangan yang
terjadi dengan berjalannya perubahan peradaban hidup manusia untuk meningkatkan
kualitas hidupnya.Kegiatan pembangunan memiliki empat unsur pokok, adalah manusia,
kekayaan alam, modal, dan teknologi. Pembangunan sebagai suatu sistem yang
kompleks mengalami proses perubahan dari yang sederhana sampai dengan yang
rumit/kompleks. Proses perubahan tersebut mengalami perkembangan perubahan cara
pandang, beberapa cara pandang tersebut adalah pertumbuhan, perubahan struktur,
ketergantungan, pendekatan sistem, dan penguasaan teknologi.
Jadi kesimpulannya Hukum Pranata Pembangunan adalah suatu peraturan interaksi pelaku
pembangunan untuk menghasilkan tata ruang suatu daerah menjadi lebih
berkualitas dan kondusif. Dengan kata lain, Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang
interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan
kesejahteraan hidup.
HUKUM PRANATA DALAM DUNIA ARSITEKTUR
Dalam
dunia arsitektur, Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan
kesejahteraan hidup masyarakat luas yang berhubungan dengan interaksi individu
dengan lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi akan menghasilkan hubungan
kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik dengan kata lain
owner, konsultan atau arsitek, kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung
lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan
bermukim. Dengan interaksi yang baik maka akan menjadikan peningkatan
kesejahteraan hidup masyarakat dengan baik.
4 UNSUR HUKUM PRANATA
PEMBANGUNAN
1. Manusia
Unsur pokok
dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan
sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan. Manusia lah yang berperan langsung dan mengatur jalannya Hukum Pranata Pembangunan. Dengan adanya interaksi antar satu sama lain yang terjadi pada pelaksanaannya.
2. SDA
Sumber daya
alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama
dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3. Modal
Modal merupakan salad satu dari unsur Hukum Pranata Pembangunan. Karena modal merupakan faktor
penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila
semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4. Teknologi
Teknologi berberna pinting dalan Husum Pranata Pembangunan. Karina teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat
mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
STRUKTUR HUKUM PRANATA
- Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum.
- Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana
- perUU yang dibantu oleh Kepolisian (POLRI)
selaku institusi yang berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yang melakukan
penuntutan.
- Yudikatif (MA-MK) sebagai lembaga penegak
keadilan.
- Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi
(PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yang
kasuistik;
- Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili
perkara peraturan PerUU
- Lawyer, pihak yang mewakili klien untuk
berperkara di pengadilan, dsb.
FUNGSI PRANATA
PEMBANGUNAN
Pranata
pembangunan sebagai suatu sistem disebut juga sebagai sekumpulan
actor/stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas,
pelaksana) yang merupakan satu kesatuan, memiliki keterkaitan satu dengan yang
lain dan memiliki batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan.
PERAN SERTA MASYARAKAT
Dimulai dari pengertian partisipasi.
Partisipasi sebenarnya berasal dari bahasa inggris yaitu dari kata
“participation“ yang dapat diartikan suatu kegiatan untuk membangkitkan
perasaan dan diikut sertakan atau ambil bagian dalam kegiatan suatu organisasi.
Sehubungan dengan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Partisipasi
merupakan keterlibatan aktif masyarakat atau partisipasi tersebut dapat berarti
keterlibatan proses penentuan arah dari strategi kebijaksanaan pembangunan yang
dilaksanakan pemerintah.
Pembangunan yang dilaksanakan oleh
pemerintah tentunya bertujuan untuk mencapai masyarakat yang sejahtera.
Sehingga posisi masyarakat merupakan posisi yang penting dalam proses
pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Pembangunan tidak
akan pernah mencapai tujuannya jika selalu meninggalkan masyarakat. Pembangunan
akan dinilai berhasil jika pembgunan tersebut membawa sebuah perubahan
kesejahteraan dalam masyarakat. Sehingga proses pembagunan merupakan proses
tawar menawar antara kebutuhan masyarakat dengan keinginan pemerintah. Oleh
karena itu dalam pelaksanaan pembagunan partisipasi masyarakat merupakan hal
yang sangat mempengaruhi keberhasilan proses pembangunan itu sendiri.
CONTOH KASUS
Pada hari kamis, 7 November 2012
Berlokasi di blok Haruma desa lingkung
pasir kecamatan Cibiuk kabupaten garut . Lokasi ini merupakan sawah. Directur CV. TUTURUBUS mengajak yang
mempunyai sawah tersebut untuk kerj sama dalam pembangunan area pertanian di
kabupaten garut. Dimana Directur CV. TUTURUBUS mau menanam pohon jabon di sawah
tersebut
SURAT KONTRAK KERJA
CONTOH KASUS
Kontrak kerja yang terjalin antara owner
Po. Sejahtera dengan Suprayitno segaba pemborong. Po. Sejahtera mau membuat
suatu rumah makan yang berada di Jl. Lintas Prabumulih dengan luas 50 m x 40 m
SURAT KONTRAK KERJA
Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan
Pembangunan Rumah Makan
Pada hari ini, Sabtu 5 Maret 2012 kami
yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Po. Sejahtera
Alamat : Jl. Letnan Marzuki No. 015/092
Talang Jawa
Telepon : (0731) 325433
Selanjutnya disebut sebagai Pihak
Kesatu.
Nama :
Suprayitno
Alamat : Jl. Srikatun No. 53/108
Alamat : Jl. Srikatun No. 53/108
Telepon : 0813 2245 7865
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pihak Kesatu dan Pihak Kedua secara
sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak” dan secara bersama-sama disebut sebagai
“Para Pihak”.
Para Pihak dalam kedudukannya
masing-masing terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
BAHWA, Pihak Kesatu bermaksud untuk
membangun Rumah Tinggal yang beralamat di Jl. Lintas Prabumulih.
BAHWA, Pihak Kedua selaku pemborong
bersedia untuk membangun Rumah Makan tersebut sesuai dengan keinginan Pihak
Kesatu.
Dengan ini Pihak Kesatu menyatakan
setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam suatu Perjanjian Pelaksanaan
Pekerjaan Pembangunan Rumah Makan kepada Pihak Kedua dengan ketentuan-ketentuan
dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal tersebut di bawah
ini.
PASAL 1
OBJEK BANGUNAN
OBJEK BANGUNAN
Pihak Kesatu akan membangun rumah makan
di Jl. Lintas Prabumulih dengan luas 50 m x 40 m dengan bantuan pekerja dari
Pihak Kedua.
PASAL
2
GAMBARAN BANGUNAN
Pihak Kesatu akan membnagun rumah
tinggal berbentuk rumah minimalis dengan ruang makan, kamar mandi, dapur,
tempat istirahat, mushola, ruang tamu, ruang keluarga serta tempat parkir dan
halaman.
PASAL
3
TUGAS PEKERJAAN
Pihak Kesatu mamberikan tugas kepada
Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerima tugas untuk malaksanakan pekerjaan Rumah
tinggal yang beralamat tersebut diatas dengan luas 120 m2.
PASAL
4
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan membangun rumah makan
meliputi:
Pekerjaan bangunan berupa pondasi batu
sungai.
Pekerjaan dinding sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan lantai keramik sesaui dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan plafon sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan atap sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan pipa pembuangan sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan pengecatan sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan finishing sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan dinding sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan lantai keramik sesaui dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan plafon sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan atap sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan pipa pembuangan sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan pengecatan sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati.
Pekerjaan finishing sesuai dengan gambar yang ada dan disepakati.
PASAL
5
KEWAJIBAN dan TANGGUNG JAWAB
Pihak Kedua harus melakukan
pekerjaan-pekerjaan sebagaimana yang terperinci dalam Pasal 3 surat perjanjian
kontrak kerja ini, sesuai dengan keinginan Pihak Kesatu sehingga pekerjaan
dapat diselesaikan dengan baik dan benar.
Pihak Kesatu berkewajiban untuk membayar biaya Pekerjaan Rumah tinggal yang beralamat di Jl. Lintas Prabumulih sesuai dengan ketentuan Para Pihak.
Pihak Kesatu berkewajiban untuk membayar biaya Pekerjaan Rumah tinggal yang beralamat di Jl. Lintas Prabumulih sesuai dengan ketentuan Para Pihak.
PASAL
6
JUMLAH BIAYA PEKERJAAN
Pihak Kesatu akan membayar biaya
Pekerjaan Pembangunan Rumah tinggal yang beralamat tersebut diatas kepada Pihak
Kedua yang besarnya sesuai dengan hasil negosiasi, yaitu Rp. 500.000.000,-
(lima ratus juta rupiah)
PASAL
7
KOMSUMSI
Pihak Kesatu tidak akan memberikan biaya
komsumsi setiap harinya, karena biaya komsumsi tersebut telah termasuk dalam
upah.
PASAL
8
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran biaya tersebut diatas akan
dibayar menurut angsuran dan kemajuan pekerjaan fisik bangunan yang dicapai
oleh Pihak Kedua dan atau dikurangi dengan jumlah pembayaran perminggu Pihak
Kesatu ke Pihak Kedua yang dibuktikan dengan kwitansi pembayaran dan disetujui
oleh Pihak Kesatu serta disesuaikan dengan luas bangunan yang sudah dikerjakan
oleh Pihak Kedua.
Apabila Pihak Kesatu tidak mampu
menyiapkan dana untuk merampungkan pekerjaan maka Pihak Kedua tetap dibayar
upah pekerjaannya berdasarkan jumlah luasan dikalikan dengan harga permeter
bujur sangkar yang telah disepakati di Pasal 4.
PASAL
9
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pihak Kedua akan melaksanakan seluruh
pekerjaan yang tercantum dalam Pasal 2 perjanjian ini sesuai dengan janka waktu
pelaksanaan pekerjaan terhitung mulai tanggal 5 Maret 2012 sampai September.
Dengan ketentuan ketersediaan dana oleh Pihak Kesatu.
PASAL
10
DENDA dan SANKSI
Apabila Pihak Kedua terlambat
melaksanakan penyerahan pekerjaan tepat pada waktu yang telah ditetapkan dalam
perjanjian ini maka Pihak Kedua dikenakan denda sebesar 10% dari keseluruhan
kontrak borongan.
Apabila Pihak Kedua melalaikan pekerjaan
yang telah ditentukan didalam premis perjanjian ini,maka Pihak Kedua dikenakan
denda atas kelalaiannya sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap kelalaiannya,dengan
ketentuan pihak pertama tetap diwajibkan untuk memperbaiki pekerjaan yang dilalaikannya.
PASAL
11
JUMLAH PEKERJA
Pihak Kedua boleh menambah jumlah
pekerja. Namun, Pihak Kesatu tidak memberikan upah tambahan atas penambahan
jumlah pekerja tersebut.
PASAL
12
PENGALIHAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pelaksanaan pekerjaan borongan tidak
dapat dialihkan atau dipindahtangankan atau diborongkan lagi pada pihak manapun
juga dengan alasan apapun juga.
Apabila Pihak Kesatu melanggar kesepakatan tersebut maka Pihak Kedua dapat membatalkan perjanjian ini tanpa memberitahukan terlebih dahulu pada Pihak Kesatu.
Semua kerugian yang timbul akibat perjanjian tersebut merupakan tanggung jawab sepenuhnya Pihak Kesatu.
Apabila Pihak Kesatu melanggar kesepakatan tersebut maka Pihak Kedua dapat membatalkan perjanjian ini tanpa memberitahukan terlebih dahulu pada Pihak Kesatu.
Semua kerugian yang timbul akibat perjanjian tersebut merupakan tanggung jawab sepenuhnya Pihak Kesatu.
PASAL
13
PERUBAHAN
Apabila pada waktu pengerjaan
pelaksanaan konstruksi terdapat perubahan-perubahan terhadap luasan, posisi dan
bentuk serta penambahan material bangunan, diluar dari perjanjian yang telah
disepakati oleh Para Pihak, maka Pihak Kedua wajib membayar setiap perubahan
pembongkaran dan pemasangan kembali yakni sebesar Rp. 200.000/M2. (dua ratus
ribu rupiah permeter persegi).
PASAL
14
PENGAWASAN
Pihak Kesatu mengutus seorang wakil yang
mendapat kuasa penuh untuk mengawasi kegiatan pekerjaan pembangunan terhadap
Pihak Kedua selama pekerjaan tersebut berlangsung.
PASAL
15
MASA PEMELIHARAAN
Masa pemeliharaan berlaku selama 3
bulan, setelah selesai pekerjaan/serah terima hasil pekerjaan yang diikuti
dengan penandatanganan berita acara penyerahan bangunan.
Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan Pihak Kesatu, maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut Pihak Pertama untuk mengerjakannya. Namun, Pihak Kesatu dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak Kedua sebesar Rp. 500.000/M2 ( termasuk biaya upah tukang & material ).
Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan Pihak Kesatu, maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut Pihak Pertama untuk mengerjakannya. Namun, Pihak Kesatu dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak Kedua sebesar Rp. 500.000/M2 ( termasuk biaya upah tukang & material ).
PASAL
16
KEADAAN MEMAKSA
Yang termasuk “Keadaan Memaksa” adalah
peristiwa-peristiwa sebagai berikut:
Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, banjir)
Kebakaran
Perang huru-hara, pemogokan, pemberontakan dan epidemic
Keadaan memaksa hanya dianggap sah bilamana ada ketetapan resmi dari Pemerintah.
Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, banjir)
Kebakaran
Perang huru-hara, pemogokan, pemberontakan dan epidemic
Keadaan memaksa hanya dianggap sah bilamana ada ketetapan resmi dari Pemerintah.
PASAL
17
RESIKO
Jika hasil pekerjaan Pihak Kedua
sebagian atau seluruhnya musnah diluar kesalahan kedua belah pihak (akibat
keadaan memaksa) sebagaimana tersebut dalam Pasal 8, sebelum pekerjaan
diserahkan kepada Pihak Kesatu dan Pihak Kesatu tidak lalai untuk
menerima/menyetujui hasil pekerjaan tersebut maka segala kerugian yang timbul
akibat keadaan itu sepenuhnya akan ditanggung oleh Pihak Kesatu.
Jika hasil pekerjaan Pihak Kedua sebagian atau seluruhnya rusak atau musnah akibat kesalahan dan kelalaian dalam pekerjaan tersebut maka segala kerugian yang timbul akibat keadaan itu, sepenuhnya akau ditanggung oleh Pihak Kedua.
Jika hasil pekerjaan Pihak Kedua sebagian atau seluruhnya rusak atau musnah akibat kesalahan dan kelalaian dalam pekerjaan tersebut maka segala kerugian yang timbul akibat keadaan itu, sepenuhnya akau ditanggung oleh Pihak Kedua.
PASAL
18
PERUBAHAN ISI SURAT PERJANJIAN
Hal-hal yang belum atau tidak tercantum
dalam surat ini akan diselesaikan melalui gerundingan dan surat menyurat yang
tidak menyimpang dari isi surat perjanjian ini,segala perubahan yang mungkin
timbul terhadap surat perjanjian ini hanya berlaku atas persetujuan kedua belah
pihak dan akan dicantumkan secara tertulis yang ditanda tangani kedua belah
pihak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
PASAL
19
PERSELISIHAN
Bila terjadi perselisihan antara kedua
belah pihak,maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah untuk
mufakat.
Bila dengan cara musyawarah tersebut belum dapat diatasi maka perselisihan itu akan diselesaikan melalui jalur hukum.
Bila dengan cara musyawarah tersebut belum dapat diatasi maka perselisihan itu akan diselesaikan melalui jalur hukum.
PASAL
20
LAIN-LAIN
Segala sesuatu yang belum diatur dalam
surat perjanjian ini atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh kedua
belah pihak, akan diatur lebih lanjut dalam surat perjanjian tambahan
(addendum) dan merupakan perjanjian yang tak terpisahkan dari surat perjanjian
ini.
Demikianlah surat perjanjian ini dibuat
dalam rangkap dua bermeterai cukup yang sama kuatnya untuk Pihak Kesatu dan
Pihak Kedua, ditanda tangani oleh kedua belah pihak di Prabumulih pada
hari,tanggal dan bulan serta tahun tersebut diatas.
KESIMPULAN
Kesimpulannya, dengan adanya
hukum dan pranata pembangunan dalam kehidupan masyarakat dimana terdapat
perjanjian kedua belah pihak yang disepakati atau yang disebut kontrak kerja.
Maka dari itu surat kontrak kerja sangat diperlukan untuk menjaga hukum tetap
berpihak kepada kejujuran dalam menjaga hak dan kewajiban masing-masing pihak
yang ada didalamnya agar tetap konsisten dengan tanggung jawab dan perjanjian
yang telah disepakati. Dengan ini maka menghindari adanya pihak yang
dirugikan atau yang merugikan dan terdapat sanksi yang tegas bagi pelanggar
kontrak kerja. Dengan tujuan target akan tercapai pada waktu yang telah
ditentukan atau direncanakan.
Cukup
sekian pembahasan mengenai Hukum Pranata Pembangunan baik dalam kehidupan
masyarakan dan juga dalam lingkup bidang arsitektur yang saling berkaitan satu
sama lain. Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika ada kesalahan kata atau kalimat.
Wassalamu’alaikum.
SUMBER
- https://farhadthlb.wordpress.com/2015/10/23/hukum-pranata-pembangunancontoh-kontrak-pembangunan-rumah/
- http://gerakannusantarahijau.blogspot.co.id/2012/01/contoh-perjanjian-kontrak-kerjasama.html
- https://bagasaskara.wordpress.com/2011/10/12/partisipasi-masyarakat-teori-ringkas/
- http://www.materibelajar.id/2016/01/teori-parisipasi-konsep-partisipasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar