Selasa, 31 Maret 2015

MANUSIA DAN KEBUDAYAAN


HIPNOTIS KELEMBUTAN TARI SERIMPI


Indonesia merupakan Negara yang kaya akan kesenian dan budaya. Secara umum Indonesia adalah Negara yang sangat luas dan kaya, sehingga Indonesia memiliki khazanah budaya dan keragaman adat istiadat dan bahasa serta keindahan alam yang kaya pula. Manusia dan kebudayaan adalah dua hal yg tidak dapat dipisahkan selain sebagai sebuah budaya, kebudayaan adalah salah satu simbol atau identitas seorang manusia itu sendiri Salah satu kebudayaan Indonesia yang mengagumkan adalah tari serimpi. Apa sih tari serimpi itu? Ayo bahas bersama tentang kesenian daerah dari Indonesia yang sakral yang satu ini.

Tari Serimpi adalah tarian sakral yang dahulu hanya dipentaskan oleh kalangan internal keraton. Kata serimpi merujuk pada makna impi atau mimpi, mengingat jika menyaksikan tari serimpi penonton seperti terhipnotis dan terbuai alunan musik dan gerak luwes penari, seolah-olah penonton masuk ke dalam dunia mimpi. Penonton seolah-olah terhipnotis dengan keanggunan dan keluwesan dari tari serimpi ini. Salah satu tari klasik dari Daerah Istimewa Yogyakarta yang diiringi oleh gamelan jawa ini bawakan oleh 4 penari,  karena kata serimpi adalah sinonim bilangan 4. Hanya saja pada tari Serimpi Renggowati penarinya ada 5 orang. Menurut Dr. Priyono nama serimpi dikaitkan ke akar kata “impi” atau mimpi. Gerakan tangan yang lambat dan gemulai merupakan ciri khas dari tarian srimpi itu sendiri. Menyaksikan tarian lemah gemulai sepanjang 3/4 hingga 1 jam itu sepertinya orang dibawa ke alam lain, alam mimpi. Menurut Kanjeng Brongtodiningrat, komposisi penari Serimpi melambangkan empat mata angin atau empat unsur dari dunia yaitu :
1. Grama ( api)2. Angin ( Udara)3. Toya (air)4. Bumi ( Tanah)

Tari Serimpi menggambarkan pertentangan antara dua hal yaitu antara benar dan salah, nafsu dan akal, dan benar dan salah. Penari tari serimpi memiliki nama peranannya masing-masing yakni Buncit, Dhada, Gulu, dan Batak. Saat menarikan Serimpi, komposisi penari membentuk segi empat. Bentuk ini bukan tanpa arti, tetapi melambangkan tiang Pendopo yang berbentuk segi empat.

Sejarah Tari Serimpi

Kemunculan tarian ini konon berasal dari masa Kerajaan Mataram ketika masa pemerintahan Sultan Agung. Tari ini dianggap sangat sakral karena hanya dilakukan di lingkungan Kraton untuk upacara kenegaraan dan peringatan naik tahta sultan. Tahun 1775, Mataram pecah menjadi dua yakni Kesultanan Surakarta dan Kesultanan Yogyakarta. Hal ini juga berdampak pada tarian ini. Walaupun inti tariannya masih sama, namun Serimpi di Yogyakarta menjadi Serimpi Dhempel, Genjung, dan Babul Layar. Sementara di Surakarta menjadi Serimpi Bondan dan Anglir Mendung. Walaupun tarian ini sudah ada sejak lama, namun tarian tersebut baru diketahui oleh publik sekitar tahun 70an karena begitu sakralnya tarian ini Kraton.

Tema perang dalam tarian ini sebenarnya adalah falsafah kehidupan budaya ketimuran. Perang dalam tarian ini adalah simbolik peperangan yang tidak pernah habis yaitu antara kejahatan dan kebaikan. Bahkan dalam mengekspresikan gerakan tari perang, tari ini terlihat lebih jelas karena dua pasanga prajurit melawan prajurit lain dengan gerakan yang sama dibandu dengan dengan perlengkapan tari yang berupa senjata. Properti tari yang digunakan di antaranya adalah jebeng, cundrik atau keris kecil, pistol, jemparing, dan tombak pendek.

Dari segi pakaian, pakaian yang dikenakan oleh penari juga mengalami perkembangan dari sebelumnya. Jika awalnya pakaian yang dikenakan seperti pakaian pengantin putri Kraton dengan gelung bokor sebagai hiasan kepala dan dodotan, saat ini kostum penari beralih menjadi pakaian tanpa lengan, gelung dengan hiasan bunga ceplok, dan hiasan kepala bulu burung kasuari. Karakteristik dari penari Serimpi adalah mengenakan keris kecil yang diselipkan di bagian depan menyilang ke kiri.

Selain keris, para penari Serimpi juga kadang menggunakan jembreng yaitu semacam perisak. Pada jaman pemerintahan Sri Sultan HB VII yaitu pada abad ke-19, ada pula Tari Serimpi yang alat perangnya berupa pistol yang ditembakkan ke bawah. Pola iringan tarian ini menggunakan gending sabrangan untuk keluar dan masuknya para penari diiringi bunyi genderang dan musik tiup. Pada saat menari diiringi dengan gendhing ageng atau tengahan yang kemudian masuk gending ladrang. Selanjutnya ayak-ayak dan srebengannya diguanakn untuk mengiringi adegan peperangan.


Jenis – jenis tari serimpi

    Tari serimpi sangopati
Tari Serimpi Yogyakarta ini dimainkan oleh dua orang penari wanita. Tarian srimpi sangopati karya Pakubuwono IX ini, sebenarnya merupakan tarian karya Pakubuwono IV yang memerintah Kraton Surakarta Hadiningrat pada tahun 1788-1820 dengan nama Srimpi sangopati kata sangapati itu sendiri berasal dari kata “sang apati” sebuah sebutan bagi calon pengganti raja. Tari Serimpi Yogyakarta ini melambangkan bekal untuk kematian (dari arti Sangopati) diperuntukan kepada Belanda.

    Tari Srimpi Anglirmendhung
Menurut R.T. Warsadiningrat, Anglirmedhung ini digubah oleh K.G.P.A.A.Mangkunagara I. Semula terdiri atas tujuh penari, yang kemudian dipersembahkan kepada Sinuhun Paku Buwana. Tetapi atas kehendak Sinuhun Paku Buwana IV Tari Serimpi Yogyakarta ini dirubah sedikit, menjadi Srimpi yang hanya terdiri atas empat penari saja.

    Tari Srimpi Ludira Madu
Tari Srimpi Ludira Madu ini diciptakan oleh Paku Buwono V ketika masih menjadi putra mahkota Keraton Surakarta dengan gelar sebutan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom.Tari Serimpi Yogyakarta ini diciptakan untuk mengenang ibunda tercinta yang masih keturunan Madura, yaitu putri Adipati Cakraningrat dari Pamekasan. Ketika sang ibu meninggal dunia, Pakubuwono V masih berusia 1 ½ tahun , dan masih bernama Gusti Raden Mas Sugandi. Jumlah penari dalam tarian ini adalah 4 orang putri. Dalam Tari Serimpi Yogyakarta ini digambarkan sosok seorang ibu yang bijaksana dan cantik seperti jelas dituliskan pada syair lagu Srimpi Ludira Madu. Nama Ludira Madu diambil dari makna Ludira Madura yang berarti “ Darah/ keturunan Madura”.

    Tari Serimpi Renggawati.
Salah satu jenis Tari Serimpi Yogyakarta putri klasik gaya Yogyakarta, yang diciptakan oleh Sultan Hamengku Buwana V. Penari Serimpi Renggawati berjumlah 5 orang. Membawakan cerita petikan dari “Angling Darmo” yang magis, dengan menggunakan tambahan properti sebatang pohon dan seekor burung mliwis putih.

    Tari Serimpi Cina.
Salah satu jenis Tari Serimpi Yogyakarta putri klasik di Istana Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Ada kekhususan pada tari Serimpi cina, yaitu busana para penari menyesuaikan dengan pakaian cina.

    Tari Serimpi Pistol.
Salah satu jenis Tari Serimpi Yogyakarta putri klasik gaya Yogyakarta, yang diciptakan oleh Sultan Hamengku Buwana VII. Kekhususan tarian ini terletak pada properti yang digunakan yaitu pistol.

    Tari Serimpi Padhelori.
Salah satu jenis Tari Serimpi Yogyakarta putri klasik gaya Yogyakarta, yang diciptakan oleh Sultan Hamengku Buwana VI dan VII. Properti yang digunakan dalam tarian ini berupa pistol dan cundrik. Membawakan cerita petikan dari “Menak”, ialah perang tanding Dewi Sirtu Pelaeli dan dewi Sudarawerti, sebagaimana dikisahkan dalam syair vokalianya. Tari Serimpi Padhelori mempergunakan lagu pengiring utama Gending Pandhelori.

    Tari Serimpi Merak Kasimpir.
Salah satu jenis Tari Serimpi Yogyakarta putri klasik gaya Yogyakarta, yang diciptakan oleh Sultan Hamengku Buwana VII. Properti yang digunakan dalam tarian ini berupa pistol dan jemparing. Gending yang dipergunakan untuk mengiringi tari Serimpi Merak Kasimpir adalah Gending Merak Kasimpir.

    Tari Serimpi Pramugrari.
Salah satu jenis Tari Serimpi Yogyakarta putri klasik gaya Yogyakarta, merupakan hasil ciptakan Sultan Hamengku Buwana VII. Tarian ini menggunakan properti pistol. Gending yang dipergunakan untuk mengiringi tari Serimpi Pramugrari adalah Gending Pramugrari.



Sangat menarik bukan? Ini baru satu dari segelintir kebudayaan dan kesenian Indonesia. Tetaplah menjaga dan melestarikan kebudayaan Negara sendiri. Jangan sampai kita baru mencintai dan mempertahankan kebudayaan Negara sendiri saat sudah dicuri oleh Negara lain. Ilmu Pengetahuan tidak ada yang sia-sia jika dijalani. Pengetahuan sedikit demi sedikit tentang kebudayaan Indonesia sangat bermanfaat.

Demikian sedikit ulasan tentang Tari Serimpi di Indonesia ini , semoga bermanfaat bagi kita semua. Semoga kita semakin mencintai kebudayaan-kebudayaan di indonesia yang sangat kaya akan kebudayaan ini.

Sumber :

  • http://cai.elearning.gunadarma.ac.id/webbasedmedia/video.php?file_video=serimpi.flv
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Tari_Serimpi
  • http://budayaindo.com/tari-serimpi-yogyakarta
  • https://docs.google.com/document/d/1ipmug_dRdKWGWnq0NIoUxWbHbYx6YkHoOdEidj_dlE8/edit?pli=1#

Senin, 12 Januari 2015

WARGA NEGARA DAN NEGARA







MAKALAH  WARGA NEGARA DAN NEGARA
ILMU SOSIAL DASAR 1

NAMA      : EVELYNN AMALIA SABRINA
KELAS     : 1TB01
NPM         : 23314690




UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR

          Puji syukur saya haturkan kepada Allah SWT, karena berkat ilmu-Nya yang diajarkan kepada umat manusia akhirnya makalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu. Makalah ini berisikan tentang warga negara dan negara, yang akan menambah pengetahuan secara umum. Semuanya itu disajikan dengan pembahasan yang lengkap.Namun makalah ini masih jauh dari kata sempurna.
            Saya mengucapkan terima kasih atas Dosen pembimbing Ilmu Sosial Dasar yang telah membantu dan mengarahkan dalam pembuatan makalah ini. Saya juga berterima kasih kepada teman-teman yang telah membantu melengkapi makalah ini.
            Demikian, semoga makalah ini bisa bermanfaat untuk semua orang.


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR 2
DAFTAR ISI 3
BAB : WARGA NEGARA DAN NEGARA 4
A.    HUKUM, NEGARA, DAN PEMERINTAHAN 4
B.     WARGA NEGARA DAN NEGARA ITU SENDIRI 5
LAMPIRAN 8
KESIMPULAN 8
PENGALAMAN POSITIF 8

BAB

WARGA NEGARA DAN NEGARA


A.    HUKUM, NEGARA, DAN PEMERINTAHAN

1.      Hukum
Hukum adalah kumpulan aturan aturan yang bertujuan untuk mengatur dimana hukum itu sendiri diberlakukan, sedangkan hukuman adalah konsekuensi atau tanggung jawab terhadap kesalahan yang telah kita perbuat.

Sumber sumber hukum :
·         Tertulis yaitu hukum yang nyata bentuknya (dalam bentuk tulisan) contohya adalah UUD 1945.
·         Tidak tertulis yaitu hukum yang tidak nyata alias tidak tertulis,  contohnya adalah adat istiadat ataupun norma - norma.
      Sifat-sifat dan ciri-ciri hukum :
·           Bersifat mengatur, sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri yaitu untuk  mengatur.
·           Bersifat memaksa.
·           Berisikan larangan larangan atau perintah perintah.
·           Mengandung sanksi atau hukuman bagi  yang melanggarnya.

2.      Negara
Negara adalah suatu bentuk organisasi yang tercipta karena sekelompok orang yang mempunyai tujuan serta visi misi yang sama terhadap suatu wilayah yang cakupannya lebih luas.

Syarat berdirinya suatu negara :
·         Adanya wilayah
·         Adanya pemerintahan yang berdaulat
·         Adanya penduduk
·         Adanya pengakuan dari negara lain
Tujuan negara :
untuk mencapai  cita – cita yang diinginkan dan diimpikan oleh negara itu sendiri yang dicerminkan dengan ideologi yang dianutnya.
Bentuk bentuk negara :
·         Negara kesatuan, dimana pemerintahan dipegang oleh pemerintah pusat yang dibantu oleh pemerintah daerah.
·         Negara serikat, dimana terdiri dari negara negara bagian yang tiap tiap negara bagian mempunyai pemimpin sendiri namun tetap bertanggung jawab terhadap presidennya.
Tugas utama negara :
a.       Tugas Esensial
Tugas esensial negara adalah mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas negara (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan negara). Tugas esensial sering disebut juga tugas asli dari negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah negara di seluruh dunia.

b.      Tugas Fakultatif

Tugas fakultatif negara diselenggarakan oleh negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya, memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.

3.      Pemerintahan
Pemerintahan adalah  suatu bentuk kepemimpinan yang dilakukan oleh beberapa orang atau kelompok yang fungsinya adalah mengatur, sedangkan pemerintah adalah istilah kenegaraan yang dimaksudkan kepada orang orang yang menjadi bagian dalam sebuah pemerintahan.

Bentuk pemerintahan :

·         Presidensial , dimana pemimpin negaranya adalah seorang presiden.
·         Monarki, dimana pemimpin negaranya adalah seorang Raja atau Ratu.

B.     WARGA NEGARA DAN NEGARA ITU SENDIRI


Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Masalah warganegara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Hubungan  negara dengan warga negara sangat erat kaitannya karena dalam hal ini dianggap negara terbentuk karena adanya  masyarakat bentukan manusia. Fungsi negara adalah menertibkan kekacauan yang terjadi di masyarakat. Walaupun negara merupakan bentukan dari masyarakat, namun kedudukan negara merupakan penyelenggara ketertiban dalam masyarakat agar tidak terjadi konflik, pencurian, dan lain-lain. Permasalahan yang terjadi di dalam negara bagi masyarakat mengenai hak dan kewajiban. Mengapa hal ini penting? Hal ini sangatlah penting karena dalam kaitannya hak dan kewajiban yang dipegang dan diberikan seutuhnya kepada masyarakat biasanya terjadi hal yang sangat tumpang tindih, yaitu tidak teratur adanya. Sebelum membahas hak dan kewajiban,akan dijelaskan terlebih dahulu mengenai kriteria menjadi warga negara.
Kriteria Menjadi Warga Negara :
·         Kriterium kelahiran     :
menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
·         Kriterium kelahiran     :
menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari negara tersebut.

Hak Dan Kewajiban Warga Negara :
·         Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan.
·          Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia :
1.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2.      Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3.      Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4.      Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
5.      Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
6.      Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
7.      Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
8.      Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
  •          Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  •           Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaN negara”.
  •          Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
  •          Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam  menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."
  •           Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”


Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.      Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.      Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
3.      hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
4.      Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
5.      Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang. 

LAMPIRAN:


KESIMPULAN:

Setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya saat sebelum terbentuknya Negara. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya. Akibatnya adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara. Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya.
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup tanpa saling membantu satu sama lain. Demikian juga dengan masyarakat di suatu Negara sebaiknya saling bersosialisasi, saling membantu, saling mengingatkan untuk melakukan hal yang positif atau yang bermanfaat untuk sesama dan negaranya, menghormati keputusan dari kepala Negaranya saling menghargai pendapat atau kritikan yang sifatnya membangun.

PENGALAMAN POSITIF:
·      Mengenal lebih dalam bagaimana hukum yang berlaku pada pemerintahan Indonesia.
·      Dapat lebih memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik
·   Tidak berperilaku menyimpang dari hukum yang berlaku karena telah mengetahui batasan dan aturan dalam bersikap dan bertindak
·      Lebih mempererat tali persaudaraan dan semangat dalam membangun negara kita sendiri.
·    Menghormati orang lain sehingga dapat terjadi sebuah pertemanan yang menghasilkan hal yang posistif.

·      Mampu menghargai sesama karena tiap orang memiliki hak asasi manusia.