A. Hukum, Negara, dan
Pemerintahan
Hukum
Hukum
adalah kumpulan aturan aturan yang bertujuan untuk mengatur dimana hukum itu
sendiri diberlakukan, sedangkan hukuman adalah konsekuensi atau tanggung jawab
terhadap kesalahan yang telah kita perbuat.
Sumber
sumber hukum :
- Tertulis yaitu hukum yang nyata bentuknya (dalam bentuk tulisan) contohya adalah UUD 1945
- Tidak tertulis yaitu hukum yang tidak nyata alias tidak tertulis, contohnya adalah adat istiadat ataupun norma - norma.
Sifat-sifat
dan ciri-ciri hukum :
- Bersifat mengatur, sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri yaitu untuk mengatur.
- Bersifat memaksa
- Berisikan larangan larangan atau perintah perintah
- Mengandung sanksi atau hukuman bagi yang melanggarnya
Negara
Negara
adalah suatu bentuk organisasi yang tercipta karena sekelompok orang yang
mempunyai tujuan serta visi misi yang sama terhadap suatu wilayah yang
cakupannya lebih luas.
Syarat
berdirinya suatu negara :
- Adanya wilayah
- Adanya pemerintahan yang berdaulat
- Adanya penduduk
- Adanya pengakuan dari negara lain
Tujuan
negara :
untuk
mencapai cita – cita yang diinginkan dan diimpikan oleh negara itu
sendiri yang dicerminkan dengan ideologi yang dianutnya.
Bentuk
bentuk negara :
- Negara kesatuan, dimana pemerintahan dipegang oleh pemerintah pusat yang dibantu oleh pemerintah daerah.
- Negara serikat, dimana terdiri dari negara negara bagian yang tiap tiap negara bagian mempunyai pemimpin sendiri namun tetap bertanggung jawab terhadap presidennya
Tugas utama negara :
a.Tugas Esensial
Tugas esensial negara adalah mempertahankan negara sebagai organisasi
politik yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas negara (memelihara perdamaian,
ketertiban, dan ketentraman dalam negara serta melindungi hak milik dari setiap
orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan negara). Tugas esensial
sering disebut juga tugas asli dari negara sebab dimiliki oleh setiap
pemerintah negara di seluruh dunia.
b.Tugas Fakultatif
Tugas fakultatif negara diselenggarakan oleh negara untuk dapat memperbesar
kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya,
memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
Pemerintahan
Pemerintahan
adalah suatu bentuk kepemimpinan yang dilakukan oleh beberapa orang atau
kelompok yang fungsinya adalah mengatur, sedangkan pemerintah adalah istilah
kenegaraan yang dimaksudkan kepada orang orang yang menjadi bagian dalam sebuah
pemerintahan.
Bentuk
pemerintahan :
- Presidensial , dimana pemimpin negaranya adalah seorang presiden.
- Monarki, dimana pemimpin negaranya adalah seorang Raja atau Ratu.
B. WARGA NEGARA DAN NEGARA
ITU SENDIRI
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara,
setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Masalah
warganegara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin
ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung
dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara
dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta
wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai
mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan
memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Hubungan
negara dengan warga negara sangat erat kaitannya karena dalam hal ini
dianggap negara terbentuk karena adanya masyarakat bentukan manusia.
Fungsi negara adalah menertibkan kekacauan yang terjadi di masyarakat. Walaupun
negara merupakan bentukan dari masyarakat, namun kedudukan negara merupakan
penyelenggara ketertiban dalam masyarakat agar tidak terjadi konflik,
pencurian, dan lain-lain. Permasalahan yang terjadi di dalam negara bagi
masyarakat mengenai hak dan kewajiban. Mengapa hal ini penting? Hal ini
sangatlah penting karena dalam kaitannya hak dan kewajiban yang dipegang dan
diberikan seutuhnya kepada masyarakat biasanya terjadi hal yang sangat tumpang
tindih, yaitu tidak teratur adanya. Sebelum membahas hak dan kewajiban,akan
dijelaskan terlebih dahulu mengenai kriteria menjadi warga negara.
Kriteria Menjadi Warga Negara :
- Kriterium kelahiran :
menurut asas keibubapaan atau
disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh
kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa
kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
- Kriterium kelahiran :
menurut asas tempat kelahiran atau
ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan
negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara
dari negara tersebut.
Hak Dan Kewajiban Warga Negara :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan
Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan.
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai
dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
· Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
· Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan
: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan
negara”.
· Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
· Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.”
· Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD
1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26,
27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi
warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat
(2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga
negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
3. hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
4. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
5. Pasal 30, ayat (1), hak dan
kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2)
menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Kesimpulan :
Setiap
individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya saat sebelum
terbentuknya Negara. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal
ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin
sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.
Akibatnya adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa
ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia
merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan
individu-individu pada suatu Negara. Pengendalian ini dilakukan berdasarkan
hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya
Pada
dasarnya, manusia adalah makhluk sosial yang tidak bia hiudp tanpa saling
membantu satu sama lain. Demikian juga dengan masyarakat di suatu Negara sebaiknya
saling bersosialisasi, saling membantu, saling mengingatkan untuk melakukan hal
yang positif atau yang bermanfaat untuk sesama dan negaranya, menghormati keputusan
dari kepala Negaranya saling menghargai pendapat atau kritikan yang sifatnya membangun.
Referensi :
- Modul Kewarganegaraan 2012
- http://mandayuanita-fisip12.web.unair.ac.id/artikel_detail-76702-Pendidikan%20Kewarganegaraan-Hubungan%20Negara%20dan%20Warga%20Negara.html
- http://jaka-satria17.blogspot.com/2012/10/pelapisansosial-a.html